Tapaktuan – Yayasan HAkA menggelar Pelatihan Dakwah Lingkungan di Tapaktuan, Aceh Selatan, 30 Januari hingga 1 Februari 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Memperkuat Peran Teungku dalam Dakwah Lingkungan: Islam, Alam, dan Solusi Krisis Iklim di Aceh”.
Sebelumnya, inisiatif dakwah lingkungan telah beberapa kali digelar Yayasan HAkA di berbagai wilayah, bagian dari komitmen jangka panjang dalam mengintegrasikan isu konservasi ke dalam ruang-ruang keagamaan.
Pelatihan kali ini terselenggara melalui kolaborasi antara Yayasan HAkA dan Dayah Nurul Huda, yang melibatkan 30 teungku, pimpinan dayah, dan penceramah berasal dari wilayah Barat Selatan Aceh.
Pesan-Pesan Pelestarian Alam
Ketua pelaksana kegiatan, Teungku Iqra, menyampaikan kerja sama dakwah lingkungan bersama Yayasan HAkA telah berjalan selama dua tahun terakhir. Kolaborasi ini berfokus pada penguatan pemahaman para tokoh agama agar mampu mengintegrasikan pesan-pesan pelestarian alam dalam majelis taklim, khutbah Jumat, serta mimbar-mimbar masjid.
Dia menegaskan larangan merusak bumi telah jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an, “Janganlah engkau membuat kerusakan di muka bumi.”
Karena itu, para pemangku agama memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk mengaplikasikan nilai tersebut, dimulai dari diri sendiri, serta mengajak umat agar tidak merusak ekosistem dan tidak memburu satwa liar.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait perlindungan satwa liar dari perspektif Islam. Fatwa tersebut juga telah disampaikan kepada instansi pemerintah terkait sebagai bentuk dukungan ulama terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
Risiko Bencana Makin Meningkat
Juru Kampanye Yayasan HAkA, Raja Mulkan, mengatakan kerusakan hutan dan alam pada akhirnya akan berdampak langsung kepada manusia. “Ketika hutan rusak, yang menanggung akibatnya adalah kita sendiri,” ujar Raja dalam sambutannya saat pembukaan pelatihan itu.
Dia menjelaskan Yayasan HAkA sebagai lembaga yang bergerak di bidang konservasi membutuhkan dukungan para ulama untuk menyampaikan informasi lingkungan kepada umat.
Menurutnya, dakwah lingkungan bukan hanya tentang menyampaikan ayat atau dalil, tetapi juga membagikan pengetahuan mengenai kondisi terkini hutan, ancaman terhadap satwa liar, serta risiko bencana yang semakin meningkat akibat deforestasi dan kerusakan alam.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga pernah dilaksanakan di Aceh Timur pada Juli 2025, melibatkan imam masjid dan pimpinan dayah.
MPU Aceh menerbitkan Fatwa Nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar, berdasarkan perspektif Islam, sebagai bukti kuat dukungan ulama terhadap pelestarian alam.
Tantangan ke depan bagaimana pesan tersebut tersampaikan secara luas kepada umat. Karena itu, Yayasan HAkA turut membantu mensosialisasikan fatwa MPU ini.
Perwakilan MPU Aceh, Abah Muhib, dalam sesi diskusi menegaskan hubungan manusia tidak hanya sebatas hubungan dengan Allah, tetapi juga mencakup hubungan dengan sesama makhluk dan lingkungan.
Dalam kajian fiqh, terdapat pembahasan yang menegaskan bahwa syariat tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur relasi manusia dengan makhluk lain. Menjaga keberlangsungan hubungan tersebut merupakan bagian dari ibadah.
Dalam pelatihan ini, para peserta tidak hanya menerima materi presentasi, tetapi juga dibekali handbook dakwah lingkungan yang memuat materi inti pelatihan, kompilasi fatwa MPU terkait perlindungan satwa liar.
Selanjutnya, para peserta pelatihan akan mengimplementasikan materi lingkungan ke dalam dakwah, terutama pada Ramadan tahun ini. Peserta juga sudah menulis naskah dakwah terkait lingkungan yang setelahnya akan dibukukan.
Kurikulum Pelatihan Kader Ulama
Salah satu peserta dari Aceh Singkil, Teungku Dahuri merekomendasikan agar materi fiqh lingkungan dimasukkan secara resmi dalam kurikulum pelatihan kader ulama yang dilaksanakan oleh MPU Aceh. Hal ini dinilai penting mengingat masyarakat telah merasakan dampak nyata berbagai bencana lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.
Diharapkan, para kader yang kembali ke daerahnya dapat secara aktif menyuarakan dan mendakwahkan pentingnya menjaga lingkungan hidup, sehingga kesadaran kolektif umat semakin kuat dan risiko bencana dapat diminimalkan.
Pelatihan Dakwah Lingkungan di Tapaktuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menguatkan sinergi antara lembaga konservasi dan otoritas keagamaan. Sehingga pesan perlindungan hutan dan satwa liar tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi bagian dari gerakan moral dan spiritual masyarakat Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy