Dua Pelaku Pencurian Tas di Banda Aceh Diringkus Polisi

Tersangka pencurian tas
Polsek Baiturrahman mengamankan IH (27), salah satu tersangka pencurian tas pada Sabtu, 31 Januari 2026. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Kota Banda Aceh, yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 waktu Aceh.

Kapolsek Baiturrahman, AKP Endang Sulastri, mengatakan dua pelaku berinisial RAS, 15 tahun, dan IH, 27 tahun, berhasil ditangkap tidak sampai 1 x 24 jam.

“Iya, benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata AKP Endang, Minggu, 1 Februari 2026.

Dia menjelaskan peristiwa pencurian tersebut menjadi viral di media sosial, saat korban Juni Eka Putra, 35 tahun, warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat.

“Kemudian korban masuk ke dalam Apotek untuk mengambil pesanan obat. Korban meninggalkan tas berwarna biru di kursi ruang tunggu,” ujar Endang.

Tak berselang lama, datang dua orang laki-laki dengan sepeda motor matic merk Honda Beat nomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yakni RAS.

“RAS yang diduga mendalangi aksi tersebut sebagai penumpang sepeda motor turun dari kenderaan dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban,” katanya.

Setelah melancarkan aksi pencurian, RAS naik kembali ke sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.

Korban kemudian melaporkan ke Polsek Baiturrahman sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/02/I/2026/SPKT Baiturrahman/ Polresta Banda Aceh Polda Aceh tertangga 31 Januari 2026 dengan kerugian senilai Rp3 juta.

RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Endang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy