Eks Kapolda Kalsel Minta Kasus Penjambretan di Sleman Dihentikan

Rikwanto
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat mengikuti Rapat Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, di Gedung Nusantara (4/12). Foto: Humas DPR RI

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP). TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujar eks Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurutnya, meninggalnya terduga pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya dikutip dari Laman DPR RI.

Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan [terduga] pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Rikwanto menyimpulkan perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena tersangka meninggal dunia, perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi.”

Sebagai informasi, Hogi sempat mengejar dua pelaku penjambretan istrinya, Arista Minaya, dengan mobil, di Sleman, Yogyakarta. Aksi kejar-kejaran itu membuat dua pelaku penjambretan tewas. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman pada Senin, 26 Januari 2026.

Saat rapat bersama Komisi III, Kajari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf.

“Karena yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin,” ucap Bambang dilansir Kompas.com.

Sementara Hogi mengaku lega dengan dilakukan mekanisme keadilan restoratif.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy