Di Sejumlah Daerah

Sekda Aceh Ungkap Kendala Pembangunan Huntap Ditolak Warga

Sekda Aceh
Sekda Aceh M Nasir bersama Kepala SKPA/Biro terkait, dan Tim BPN Aceh, menggelar rapat persiapan pembangunan huntara dan huntap, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Selasa, (27/1/2026). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Sekda Aceh M Nasir mengungkapkan beberapa kendala pembangunan hunian tetap (huntap) yang ditolak warga di sejumlah daerah karena lokasinya dianggap tidak strategis.

Ia mencontohkan di Gayo Lues, ada lahan tersedia untuk hunian sementara (huntara) ternyata tidak cocok dijadikan lokasi huntap. Hal ini dikarenakan jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas.

Sementara warga di wilayah Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, meminta huntap dibangun tidak jauh dari desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasa.

“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar Nasir saat rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, dikutip dari Laman Pemerintah Aceh, Kamis, 29 Januari 2025.

Baca juga: Wagub Dek Fad Dampingi Menko Polkam Tinjau Proyek 104 Unit Huntap di Aceh Utara

Dia meminta seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban bencana tersebut.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” ujarnya.

Nasir juga mengingatkan skema penguasaan lahan benar-benar kuat secara hukum. Skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kota serta BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya.”

Baca juga: 16.294 Huntara di Aceh Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan

Di Aceh, huntara dan Huntap dibangun bagi warga terdampak banjir serta tanah longsor di 17 kabupaten kota.

Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh M Izwar juga memaparkan tantangan utama di lapangan terkait data kebutuhan yang sering berubah mengikuti dinamika di masyarakat.

Sebagai langkah taktis, Nizwar menyarankan Pemerintah Kabupaten Kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan huntap ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy