Tukang Servis CCTV Bunuh-Rampok IRT di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan IRT
Terdakwa RL saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Medanbisnisdaily.com

Medan – RL alias I, 41 tahun, dituntut 20 tahun penjara atas tuduhan membunuh dan merampok AA, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Medan.

Tuntutan dibacakan AP Frianto Naibaho, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 7 Januari 2026.

tukang servis CCTV yang membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT), , dengan cara menggorok leher korban saat melakukan perampokan.

Melansir Medanbisnisdaily.com, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk mempermudah kejahatan lain.

RL alias I merupakan tukang servis kamera CCTV. Pada 19 Juli 2025, terdakwa datang ke rumah korban di Jalan Balai Desa, Medan Helvetia, untuk memperbaiki DVR CCTV.

Setelah korban menolak membayar biaya Rp3 juta karena pekerjaan belum selesai, terdakwa emosi dan menyerang korban menggunakan pisau cutter hingga tewas.

Usai membunuh korban, terdakwa menggasak uang dolar AS, perhiasan emas, serta tiga unit ponsel sebelum melarikan diri. Sebagian hasil kejahatan dijual untuk membayar utang dan biaya pelarian.

Pelarian terdakwa berakhir pada 23 Juli 2025, setelah ditangkap tim Polrestabes Medan di wilayah Batangtoru. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy