Jakarta – Presiden Prabowo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, tata usaha negara, dan agama.
Mulai 2026, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran bervariasi sesuai tingkatan pengadilan. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, kemungkinan tunjangan di PP baru itu akan disesuaikan mulai Februari 2026.
“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” kata Suharto dilansir Kompas.id.
Rincian Tunjangan Hakim Berdasarkan PP 42/2025
Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding
Ketua PT: Rp110,5 juta per bulan
Wakil Ketua PT: Rp105,5 juta per bulan
Hakim Utama: Rp101,5 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp99,5 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp95,5 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA Khusus
Ketua Pengadilan: Rp87,2 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp80,2 juta per bulan
Hakim Utama: Rp69,2 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp68,2 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp67,2 juta per bulan
Hakim Madya Muda: Rp66,2 juta per bulan
Hakim Madya Pratama: Rp65,2 juta per bulan
Hakim Pratama Utama: Rp64,2 juta per bulan
Hakim Pratama Madya: Rp63,2 juta per bulan
Hakim Pratama Muda: Rp62,2 juta per bulan
Hakim Pratama: Rp61,2 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA
Ketua Pengadilan: Rp79 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp71,8 juta per bulan
Hakim: Rp63,7 juta – Rp55,7 juta per bulan
Pengadilan Kelas IB
Ketua Pengadilan: Rp69,6 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp65,8 juta per bulan
Hakim: Rp59,3 juta – Rp51,3 juta per bulan
Pengadilan Kelas II
Ketua Pengadilan: Rp59,1 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp56,9 juta per bulan
Hakim: Rp54,7 juta – Rp46,7 juta per bulan
Hakim Ad Hoc Berbeda
Namun, kenaikan tunjangan itu belum dinikmati para hakim ad hoc, baik tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia, maupun lainnya. Aturan mengenai gaji hakim ad hoc masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2013.
Karena itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi besaran kenaikan gaji hakim ad hoc sedang dihitung dan disesuaikan dengan gaji hakim karier.
“Insya Allah [ada kenaikan gaji]. Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” jelas Prasetyo di Hambalang, Jawa Barat, Selasa, 6 Januari 2026, dilansir Liputan6.com.
Menurut dia, struktur hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Sehingga, rumusan kenaikan gaji untuk hakim ad hoc memiliki penanganan khusus.
Prasetyo menyampaikan pemerintah sudah berkomunikasi dengan aliansi hakim ad hoc terkait kenaikan gaji. Pemerintah, kata dia, juga memahami bagaimana kondisi yang dialami para hakim ad hoc.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy