Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan, red) kepada terdakwa Rahmad Hidayat dalam perkara penggelapan.
Terdakwa yang merupakan karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (perusahaan rokok), menggelapkan ribuan bungkus rokok sehingga merugikan perusahaan itu Rp330 juta.
Vonis itu diucapkan dalam sidang di PN Banda Aceh, Rabu, 31 Desember 2025.
Dikutip Line1.News, Rabu jelang sore (31/12), dari SIPP PN Banda Aceh, amar putusan perkara Nomor: 194/Pid.B/2025/PN Bna, menyatakan terdakwa Rahmad Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan”, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan”.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut agar terdakwa Rahmad Hidayat dipidana penjara selama dua tahun, dipotong masa tahanan telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025.
Baca juga: Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Rp5,9 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 374 KUHPidana.
Kronologi Perkara
Perkara tersebut disidangkan di PN Banda Aceh sejak Rabu, 19 November 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Rahmad Hidayat bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan KT&G TSPM (Korea Tomorrow dan Global – Tri Sakti Purwosari Makmur)/PT Tri Sakti Purwosari Makmur di Banda Aceh sejak Januari 2024.
“Tugas terdakwa mengambil barang berupa rokok dari gudang perusahaan untuk dijual atau mendistribusikan ke outlet yang sudah menjadi rekanan perusahaan tersebut,” kata JPU.
JPU menyebut pada 18 Agustus 2025, terdakwa Rahmad Hidayat melakukan DO (delivery order) terhadap sejumlah barang di PT Tri Sakti Purwosari Makmur di Banda Aceh melalui supervisor. Yaitu, saksi DS, yang diinput ke dalam sistem untuk dijual di wilayah Sigli, Pidie.
Lalu, pada 23 Agustus 2025, terdakwa kembali ke kantor perusahaan untuk menyerahkan sisa barang penjualan periode seminggu ke admin gudang.
Saat dicek barang oleh saksi Mi terdapat ketidaksesuaian barang antara fisik dan print DO, yaitu rokok salah satu merk. Pada 18 Agustus 2025 dikeluarkan pihak gudang sebanyak 20.080 bungkus, dan saat pengembalian barang pada 23 Agustus 2025, berdasarkan print DO rokok tersebut harus dikembali ke gudang 8.000 bungkus.
“Akan tetapi barang tersebut tidak ada fisiknya sehingga terjadi selisih antara fisik dan DO,” ungkap JPU.
Selanjutnya, admin gudang melaporkan kepada chief admin, yaitu saksi MSP, yang kemudian diteruskan ke saksi AK (area manager) yang bertugas sebagai penanggung jawab operasional perusahaan di cabang Aceh.
Setelah menerima laporan tersebut, saksi AK melaporkan ke pusat. Lalu, pihak pusat melakukan audit intern perusahaan.
Merasa keberatan atas perbuatan terdakwa, pihak perusahaan melaporkan ke pihak berwajib.
JPU menyebut akibat perbuatan terdakwa, PT Tri Sakti Purwosari Makmur mengalami kerugian Rp330 juta.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy