Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan penebangan liar di hulu Sungai Tamiang dalam menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret banjir di Aceh.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025, dilansir Antara.
Irhamni menyebut penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong. “Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” ungkapnya.
Adapun dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
Baca juga: 1,4 Juta Hektare Hutan Sumatra Hilang Sejak 2016 Akibat Ulah Negara dan Perusahaan
Irhamni menegaskan kegiatan tersebut mayoritas tidak berizin. “Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras,” ujarnya.
Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk menyelidiki di wilayah Sungai Tamiang.
“Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh,” tutur Irhamni.
Polri dan Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam banjir yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tim utama dalam penyelidikan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan apabila ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy