Banda Aceh – Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, meluruskan informasi yang beredar terkait surat ketidakmampuan sejumlah kabupaten/kota dalam menangani bencana alam.
Menurutnya, surat pernyataan tersebut bukan bermaksud pemerintah setempat abai terhadap penanganan bencana. “Sesungguhnya surat itu bukan bentuk lepas tanggung jawab dari kabupaten/kota kepada korban bencana,” kata Muthala, Senin, 1 Desember 2025.
Murthala mengatakan surat pernyataan tersebut dibuat sebagai syarat administratif sebelum pemerintah provinsi mengeluarkan status keadaan tanggap darurat bencana pada 28 November 2025.
“Itu adalah syarat administratif dalam rangka penetapan status keadaan darurat bencana. Maka, itu syarat administratif yang harus dibuat,” ujar Murthala.
Dia menjelaskan surat dari pemerintah setempat tidak akan menghilangkan tanggung jawab bupati atau wali kota sebagai pejabat publik dan pengendali bencana di daerah.
Murthala meminta semua pihak termasuk pengguna media sosial tidak mem-framming terkait surat pernyataan tersebut.
“Jadi, itu hanya syarat administratif. Tolong, jangan dipelesetkan seolah-olah pemerintah lepas tangan,” ucap Murthala.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy