Banda Aceh – Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2026 mulai membentuk Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan. Nilainya sesuai diamanahkan oleh Qanun Aceh tentang Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan Rp1,45 triliun lebih.
Informasi tersebut dilihat Line1.News, Selasa, 18 November 2025, dari Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBA Tahun Anggaran 2026.
Dasar hukum pembentukan Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan ialah: UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional; Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh; dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan.
“Direncanakan pada Tahun Anggaran 2026 dimulai pembentukan Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan dan sudah tercantum dalam RKPA Tahun 2026 serta Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2026 sesuai dengan amanat Pasal 74 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 7 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025,” bunyi keterangan dalam Rancangan KUA-PPAS APBA TA 2026, yang diperoleh Line1.News dari satu sumber tepercaya.
Lebih lanjut disebutkan dalam dokumen itu, “Nilai Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan yang dibentuk sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 adalah sebesar Rp1.456.563.303.393”.
“Pembentukan Dana Abadi dicantumkan pada pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah”.
Dikutip Line1.News, bunyi Pasal 8 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan, “Besaran dana sebagai modal dasar pembentukan Dana Abadi Pendidikan merupakan dana yang telah disimpan oleh Pemerintah Aceh dan ditempatkan dalam rekening tersendiri pada PT Bank Aceh Syariah sejumlah Rp1.456.563.303.393,21 per Desember 2024”.
Qanun Aceh Nomor 6/2025 tentang Dana Abadi Aceh Bidang Pendidikan ditetapkan dan diundangkan pada 26 Juni 2025.
Pada bagian penjelasan umum qanun itu disebutkan: “Dana abadi merupakan salah satu sumber pendanaan di mana jumlah pokok akan diupayakan tetap utuh sehingga yang dipergunakan untuk mendanai kegiatan adalah berasal dari hasil investasinya. Model dana abadi dilakukan secara global di beberapa negara dalam bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) dan menjadi kendaraan finansial yang dimiliki oleh negara untuk mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.
Di Aceh sendiri, setelah mendapatkan porsi dana yang sangat besar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk pembiayaan sektor pendidikan, hal tersebut telah diatur pada Qanun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, dibuat agar cita-cita kemajuan dapat tercapai.
Sejak Tahun 2012 Dana Abadi Pendidikan Aceh diamanatkan kepada Badan Pengelola Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BAPELDA PASDAM) Aceh. Namun kenyataanya BAPELDA PASDAM belum cukup efektif dalam mengelola Dana Abadi Pendidikan Aceh sehingga diperlukan qanun baru untuk mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan Aceh.
Dana Abadi Pendidikan Aceh diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan Aceh yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi Aceh, dalam pendidikan umum, pendidikan dayah dan pesantren, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi”.
Baca juga: Segini Rincian Proyeksi Pendapatan dan Belanja dalam KUA-PPAS APBA 2026
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Pimpinan DPRA telah menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap KUA dan PPAS TA 2026. Berita acara itu diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat, 14 November 2025, dua hari setelah Rancangan KUA-PPAS diserahkan Pemerintah Aceh kepada DPRA.
Dalam Rancangan KUA-PPAS 2026, Pendapatan ditargetkan Rp11,48 triliun, dan Belanja Rp10,33 triliun lebih.
Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Rp313,04 miliar lebih.
Adapun Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembentukan Dana Abadi Daerah Rp1,45 triliun lebih.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy