Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto semakin membuktikan pemerintahan Presiden Prabowo niretika, serta merusak hukum dan hak asasi manusia.
“Jadi kita melihat bagaimana pemerintahan Prabowo mem-pahlawan-kan penjahat hak asasi manusia, bapak korupsi. Ini sekaligus mengkhianati konstitusi dan negara hukum,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis dan rekaman video, Senin, 10 November 2025.
Beberapa keputusan negara, kata dia, mengakui kejahatan kemanusiaan dan kejahatan masa lalu saat Soeharto berkuasa, tapi diabaikan pemerintahan Prabowo.
YLBHI, kata dia, telah memprediksi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan diberikan.
“Dipaksakan untuk diberikan walaupun penuh dengan benturan kepentingan. [Pemberian] Ini adalah bagian dari kesempurnaan pemerintahan Prabowo menyerupai pemerintahan Soeharto yang mem-pahlawan-kan kediktatoran, yang tidak peduli terhadap banyaknya korban kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
YLBHI, kata Isnur, melihat pemberian gelar pahlawan bagi Soeharti bertentangan dengan empat beleid.
Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal jutaan orang.
Soeharto bertanggung jawab terhadap berbagai kejahatan kemanusiaan, meliputi peristiwa 1965-1966; Penembakan Misterius 1982-1985; Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; Kerusuhan Mei 1998; serta Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 1998.
Baca juga: 10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Aceh Belum Terwakili
Kedua, TAP MPR X Tahun 1998 menyebutkan selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa.
“Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Isnur.
Ketiga, lanjut Isnur, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menunjukkan ketidakpedulian Prabowo terhadap korupsi yang dilakukan presiden kedua RI tersebut.
Ketetapan atau TAP MPR XI Tahun 1998, tambah dia, menyebutkan Pemerintahan Soeharto penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keempat, pada 2015, Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar USD 315.002.183 dan Rp139.438.536.678,56 (atau Rp4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
Tak hanya itu, yayasan sanak famili Soeharto disebut Isnur bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang.
“Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mie instaninsasi. Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa,” ungkapnya.
Baca juga:Eks Presiden ‘Daripada’ Soeharto Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan
Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsensi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai yayasan-yayasan Soeharto. Ada juga, kata Isnur, Yayasan Seroja yang dipakai Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.
“Kita melihat [pemberian gelar pahlawan bagi soeharto] ini bagian dari rangkaian utuh untuk mengembalikan militerisme, pemerintahan otoritarian, membungkam rakyat, melakukan kekerasan dalam pembangunan. Persis seperti Soeharto,” ujarnya.
Dengan pemberian gelar itu, kata Isnur, Prabowo menjadikan pahlawan menjadi buruk dan tidak berharga di mata Indonesia, serta mempermalukan Indonesia di mata dunia.
“Ini langkah yang sangat mundur dan kami mengecam keras karena semakin menunjukkan rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela. YLBHI menyerukan agar masyarakat tidak diam tetapi mengkritisi, melawan, dan melakukan penolakan secara masif dengan berbagai cara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy