Musisi Aceh Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Diringkus Bersama 1,87 Kg Sabu

S dan barang bukti sabu sabu
S dan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1,87 kilogram. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial S, 37 tahun, yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

Warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen, itu ditangkap bersama barang bukti 1,87 kilogram sabu-sabu, pada Rabu sore, 15 Oktober 2025.

S diketahui sempat menjadi penyanyi dan pencipta lagu Aceh melalui band Birboy.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra, sabu yang disita dari S berasal dari Malaysia.

Untuk menangkap S, kata dia, polisi menyamar sebagai pembeli. Namun, proses penangkapan cukup alot karena S beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi transaksi. Mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga terakhir diarahkan ke Bireuen.

S kemudian ditangkap di kawasan Gampong Beurawang, Jeumpa, bersama dua bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ungkap Erwinsyah dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.

Berdasarkan pengakuan S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pengiriman narkotika dari Malaysia itu cukup rumit.

Erwinsyah mengatakan, S memperoleh sabu itu dari rekannya yang berada di Negeri Jiran tersebut. Setelah menerima sabu dari seorang penghubung yang tidak dikenalnya, S menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli.

“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” jelas Erwinsyah.

Naas bagi S, dia kemudian bertindak sendiri tanpa menunggu arahan dari Malaysia, sehingga berusaha menjual sendiri sabu yang ia simpan itu.

“S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” tambah Erwinsyah.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati.

“Mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, pelaku terancam dengan hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum mencapai Rp10 miliar.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy