Tiga Pria Ditangkap di Tanah Jambo Aye, 15 Paket Sabu Disita

Tiga pria dengan barang bukti 15 paket sabu
Tiga pria dengan barang bukti 15 paket sabu. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram. Ketiga pria tersebut berinisial Mus (32 tahun), Ham (50 tahun), dan Mur (29 tahun).

Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah mengatakan ketiganya ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk pada Kamis malam, 9 Oktober 2025.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Gampong Alue Papeun,” ujar Erwinsyah dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Hasilnya, petugas menangkap Mus di Gampong Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas bergerak menuju Biram Rayeuk dan menangkap Ham serta Mur di sebuah kios.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku, disimpan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwinsyah.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy