Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim PN Lhokseumawe untuk 4 Terdakwa Sabu 135 Kg

4 terdakwa perkara sabu
4 terdakwa perkara sabu 135 kg di sidang pembacaan vonis di PN Lhokseumawe, Rabu, 17 September 2025. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara sabu seberat 135 kilogram dengan hukuman bervariasi. Mulai dari penjara seumur hidup hingga penjara 10 tahun.

Informasi diperoleh Line1.News dari Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Lhokseumawe pada hari ini, Rabu, 17 September 2025.

Keempat terdakwa dihadirkan dalam sidang yakni Fajar Amrinal, Isherman, Muhadar, dan Muhammad Ishak. Di sidang sebelumnya pada 27 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati dalam berkas perkara terpisah (splitzing).

Hari ini, hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fajar Amrinal berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hakim memerintahkan JPU merampas barang bukti handphone milik terdakwa untuk negara, sedangkan barang bukti mobil dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa.

Adapun terdakwa Isherman dan Muhadar masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: JPU Kejari Lhokseumawe Tuntut Empat Terdakwa Sabu 135 Kg Pidana Mati

Terhadap Suherman, hakim memerintahkan barang bukti handphone dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti narkotika dimusnahkan, serta buku dan ATM BSI dikembalikan kepada saksi.

Untuk Muhadar, barang bukti dirampas untuk negara, sedangkan mobil dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa.

Terakhir, hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Muhammad Ishak berupa 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Adapun barang bukti kapal dikembalikan kepada Fitri.

Terkait vonis tersebut, kata Therry, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan sikap: pikir-pikir.

Sebelumnya, empat terdakwa itu dituntut dalam berkas perkara terpisah (splitzing) masing-masing Nomor: 68/Pid.Sus/2025/PN Lsm, 69, 70, dan 71/Pid.Sus/2025/PN Lsm.

Keempat terdakwa memiliki latar belakang beragam. Isherman dan Muhadar tercatat sebagai nelayan dengan pendidikan tertinggi Sekolah Dasar (SD). Begitu juga Muhammad Ishak, seorang nelayan, hanya menyelesaikan pendidikan di kelas II SD. Sementara Fajar, anggota Polri, pendidikan terakhir SMA.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Seret Sindikat Narkoba 135 Kg Sabu ke Meja Hijau, Seorang Polisi Disidangkan

Dilihat Line1.News pada SIPP PN Lhokseumawe, isi tuntutan JPU kepada terdakwa Muhammad Ishak alias Erianto, “Menuntut: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Muhammad Ishak als [alias] Erianto bin Usman dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ishak als Erianto bin Usman dengan pidana mati”.

Isi tuntutan JPU kepada terdakwa Muhadar dan Isherman Ishak juga sama.

Adapun barang bukti 135 bungkus narkotika jenis sabu berat keseluruhan bruto 146.196,33 gram dan berat neto 135.000,78 gram, telah dimusnahkan pada 24 Februari 2025 sebanyak 134.865,78 gram, sehingga sisa sabu 135 gram.

Pada bagian isi tuntutan kepada terdakwa Muhammad Ishak alias Erianto, JPU meminta supaya majelis hakim menyatakan barang bukti sisa sabu 135 gram itu digunakan dalam perkara terdakwa Isherman Ishak.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy