Dugaan Pemalsuan Dokumen Kredit Fiktif BPRS Gayo, Kuasa Hukum Cendri Apresiasi Kinerja Polda Aceh

Ibrahim
Kuasa hukum almarhum Cendri Nafis, Ibrahim Saidi Harahap. Foto: Dokumen Pribadi

Takengon – Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh kembali menetapkan tersangka DP dan AP atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan dokumen otentik Notaris/PPAT milik almarhum Cendri Nafis.

Kedua tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Ditreskrimsus berkaitan dengan kasus kredit fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Gayo Perseroda milik Pemkab Aceh Tengah, sehingga mengakibatkan kerugian bank mencapai Rp48 miliar. AP merupakan eks karyawan BPRS Gayo sedangkan DP eks karyawan Notaris/PPAT.

“Kami selaku kuasa hukum dari pelapor sangat mengapresiasi kinerja penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh. Padahal klien kami (Cendri) sudah meninggal dunia, tapi perkaranya tetap dilanjutkan oleh Polda Aceh,” ujar kuasa hukum almarhum Cendri Nafis, Ibrahim Saidi Harahap, kepada Line1.News, Rabu, 17 September 2025.

Alhmarhum Cendri Nafis berprofesi sebagai Notaris/PPAT di Aceh Tengah. Sejak kasus BPRS Gayo mencuat ke publik, sebut Ibrahim, kliennya melaporkan DP dan AP ke Direskrimum Polda Aceh pada 2024 lalu, dalam Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHP, sesuai dengan surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/182/VIII/2024/SPKT/ Polda Aceh.

Penyertaan modal BPRS Gayo
Bukti penyertaan modal Pemkab Aceh Tengah di BPRS Gayo. Foto: Istimewa

Sekian lama menunggu, kata Ibrahim, akhirnya pada 27 Agustus 2025,  pihaknya menerima surat tembusan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pelapor nomor B/472/VIII/RES.1.9./2025/Subdit-Resum serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/SP2HP/278/VIII/Res.1.9./SubditIV-Resum.

Menurutnya, ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan AP dan DP sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

“Sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Takengon karena ini bukan tindakan korupsi, tapi kejahatan perbankan,” ujar Ibrahim.

Dia berharap dengan ditetapkan tersangka, kepolisian dan kejaksaan nantinya dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Sebab salah satu tersangka memiliki banyak aset dari tindak pidana yang mereka lakukan. Akibat ulah tersangka, kerugian yang dialami nasabah dan Pemkab Aceh Tengah selaku penyerta modal lebih kurang hampir Rp11 miliar dalam bank tersebut yang seharusnya segera dikembalikan,” ungkapnya.

Ibrahim juga berharap Pemkab Aceh Tengah mengikuti proses likuidasi BPRS Gayo dan memastikan hak-hak pemegang saham dipenuhi.

“Serta memantau perkembangan likuidasi dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Tahan 4 Tersangka Kasus PT BPRS Gayo, Termasuk Dirut

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT BPRS Gayo (Perseroda).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Doktor Supriadi, Senin, 16 Juni 2025, mengatakan keempat tersangka itu berinisial AP sebagai Account Officer/Marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Aceh Tengah; dan DP, Staf Notaris dan PPAT “CNM”.

“Keduanya ditahan selama 20 hari mulai Jumat, 13 Juni 2025,” kata Supriadi dalam keterangannya diterima Line1.News.

Supriadi menyebut dua tersangka lainnya AY (42), Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Gayo Aceh Tengah; dan Sy (42), Kasi Umum & Personalia PT BPRS, yang sebelumnya selaku Internal Audit PT BPRS Gayo Aceh Tengah.

“Ditahan mulai hari ini, Senin, 16 Juni 2025,” ucap Supriadi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy