Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pemuda berinisial MY, 29 tahun, karena membawa ganja. MY, warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ini ditangkap saat berada di SPBU Kota Lhoksukon.
Dari tangannya, polisi menyita seberat 2,7 kilogram ganja kering yang dikemas dalam tiga paket. Kasatresnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, ganja sebanyak itu merupakan milik MY yang hendak dijual kembali.
MY ditangkap saat mengendarai Supra X 125 warna merah hitam. Awalnya, kata Erwinsyah, polisi mendapatkan laporan akan ada transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama pada Selasa sore, 2 September 2025.
Setibanya di SPBU Lhoksukon sekira pukul 17.00 waktu Aceh, personel kemudian memencar untuk melakukan observasi. Tak lama, kata Erwinsyah, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor.
“Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas Erwinsyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 September 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu smartphone Oppo warna merah dan Supra X milik MY.
Saat ini, MY tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Erwinsyah mengatakan, MY bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy