17+8 Tuntutan Rakyat Minta TNI Kembali ke Barak, Ini Tanggapan Kapuspen

Kapuspen TNI
Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah saat konferensi pers terkait informasi keliru soal institusi TNI saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, di Kantor Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025). Foto: Kompas.com

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.

“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga [poin] untuk TNI,” ujar Freddy saat temu pers, Jumat, 5 September 2025, dilansir Kompas.com.

Dia mengatakan tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara. Dalam kerangka hukum dan demokrasi, sebut Freddy, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.

“Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” ujarnya.

17+8 Tuntutan Rakyat digaungkan koalisi masyarakat sipil terkait unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 yang menelan beberapa korban jiwa. Deadline tuntutan pada Jumat, 5 September 2025. Kemarin, DPR RI telah menyahuti tuntutan tersebut dan menyatakan antara lain menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota.

Baca juga: Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Pangkas Fasilitas Anggota

Sementara TNI menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang menjadi sasaran alamat tuntutan. Tiga tuntutan yang berkaitan dengan TNI tersebut adalah segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. Lalu, TNI dituntut menegakkan internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. Terakhir, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Bunyi 17+8 Tuntutan Rakyat
17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu
Deadline: 5 September 2025

Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2025
Pemerintah dan DPR:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketanagakerjaan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy