Banda Aceh – Sebanyak 80 nazir atau pengelola tanah wakaf menerima sertifikat tanah wakaf di Aceh Besar. Pembagian sertifikat kepada masing-masing nazir berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jantho, Rabu, 20 Agustus 2025.
Program percepatan penyertifikatan tanah wakaf itu digalakkan Kejari bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah daerah melalui Baitul Mal Aceh Besar.
Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin atau Yahwa menjelaskan penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan harta agama di tengah masyarakat supaya memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami dari Kementerian Agama mengucapkan terima kasih kepada Kajari atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat penyertifikatan tanah wakaf, karena memang secara muslim, itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama,” kata Yahwa, dalam keterangan tertulis.
Yahwa menilai Aceh Besar telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, dan bahkan dapat dijadikan contoh bagi kabupaten lain.
“Tahun lalu 2024 kita target penyertifikatan tanah wakaf 100 persil, dan Alhamdulillah tercapai. Tahun ini, kita target 150 persil, semoga ini cepat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Yahwa, dalam waktu hanya beberapa bulan, proses sertifikasi terhadap 80 persil tanah wakaf berhasil diselesaikan. Ke depan, program ini akan terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf di Aceh Besar bisa bersertifikat.
Karena itu, Yahwa mengimbau para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih proaktif dalam mendata seluruh tanah wakaf di wilayah masing-masing, mengingat masih banyak yang belum tercatat secara resmi.
“Wakaf di desa itu kebanyakan secara lisan, tapi tidak tercatat. Karena itu kita harapkan kepala KUA aktif agar semua tanah wakaf tercatat, terdata supaya bisa kita usulkan untuk bisa seluruhnya tersertifikat,” tutur dia.
Hingga saat ini, masih terdapat 104 berkas di Kantor Kemenag Aceh Besar yang sedang dalam proses, dan akan segera diserahkan ke BPN untuk pengukuran guna pengusulan penyertifikatan.
Di sisi, Saifuddin menekankan pentingnya menjadikan tanah wakaf sebagai aset produktif yang mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Kita harapkan juga agar tanah wakaf ini bukan hanya cukup dengan sertifikat, tetapi juga kita inginkan tanah wakaf ini produktif. Nazir harus bisa mengoptimalkan penggunaannya sehingga tanah wakaf bisa berkembang,” katanya.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy N. Tirayudi mengatakan tahap pertama tim kerja lintas sektor telah membagikan sebanyak 17 sertifikat tanah wakaf, dan tahap kedua ini membagikan 80 sertifikat.
Dengan penyerahan kali ini, kata Jemmy, total sertifikat tanah wakaf yang sudah terselesaikan mencapai 97 persil dari target 150 persil pada 2025.
“Insya Allah, dengan ikhtiar kita bersama, sisa dari target ini dengan dukungan seluruh stakeholder akan terealisasi dengan baik sesuai target. Kalau bisa lebih, alhamdulillah,” ujar Jemmy.
Jemmy menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas tanah wakaf. Menurutnya, masih banyak pihak yang kurang peduli terhadap pengurusan sertifikat tanah wakaf, padahal hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar.
“Tidak banyak orang mau berfikir dan mengurus tanah wakaf ini. Saya berharap seluruh pihak, jajaran pemerintah daerah khususnya di kecamatan dan gampong, untuk mengedukasikan kepada masyarakat arti penting penyertifikatan tanah wakaf supaya memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam keberadaan status tanah tersebut,” ujarnya.
Jemmy juga mengingatkan jangan sampai tanah wakaf dibiarkan tanpa sertifikat karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai tanah wakaf dibiarkan berlarut-larut tanpa sertifikat, karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap dia.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy