[Foto] Pemusnahan Sabu, Ganja, dan Rokok Ilegal di Kejari Lhokseumawe

Pemusnahan barang bukti 5
Kasi Barang Bukti Kejari Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri dan Wakapolres Kompol Salmidin saat pemusnahan barang bukti. Foto: Line1.News

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti sabu-sabu, ganja, dan rokok ilegal yang telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lhokseumawe, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kasi Barang Bukti Kejari Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 25 perkara seberat 201,29 gram. Lalu ganja sebanyak dua perkara seberat 4,35 gram. Selain itu, barang bukti kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal satu perkara sebanyak enam karton.[] Foto-foto: Line1.News

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy