Sekda dan Anggota Dewan Aceh Jaya Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Tim Kejati Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR milik KPSM. Foto: Dok Kejati Aceh
Tim Kejati Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR milik KPSM, 7 Juni 2024. Foto: Dok Kejati Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Sekda Aceh Jaya berinisial TR yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Selain TR, Kejati juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat yang kini menjabat anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029. Lalu TM, Kepala Dinas Pertanian 2017-2020 dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2023-2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan perbuatan ketiga tersangka merugikan negara hingga Rp38 miliar.

“Akibat pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp38,4 miliar,” ujar Ali Rasab, Jumat, 8 Agustus 2025.

Penetapan para tersangka, tambah dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat, serta barang bukti berupa dokumen terkait Program PSR di Aceh Jaya.

Program PSR bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian/Produsen Sama Mangat (KPSM) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

Juni tahun lalu, Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik KPSM menggunakan drone. Lahan yang diidentifikasi berlokasi di empat titik dengan total luas 1.532 hektare.

Tim juga memeriksa 65 petani atau pekebun sawit sebagai saksi. Para petani ini merupakan penerima anggaran program PSR yang diusulkan KPSM.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR milik KPSM.

Kasus itu bermula saat S mengusulkan proposal permohonan dana bantuan PSR dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.

Baca juga: Identifikasi Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Kejati Aceh Terbangkan Drone

Dinas kemudian melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap usulan proposal tersebut. Setelah ada hasil verifikasi, dinas menerbitkan rekomendasi teknis terhadap proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, dan BPDPKS.

Menurut Ali Rasab, BPDPKS menyalurkan dana PSR sesuai perjanjian kerjasama tiga pihak yakni BPDPKS, bank, dan KPSM. Dana PSR disalurkan lewat rekening pekebun Escrow dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38,4 miliar.

Sementara itu, kata dia, lahan PSR yang diusulkan KPSM pada dasarnya fiktif. Sebab, bukan milik para pekebun melainkan lahan bekas kepunyaan PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan HPL (Hak Penggunaan Lain) Kementerian Transmigrasi RI.

“Tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat di lokasi itu, dan lahan milik eks PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak,” ujar Ali.

Namun, dengan kondisi tersebut, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan surat keputusan penetapan calon petani/calon lokasi (CP/CL) penerima dana PSR, sehingga menjadi dasar BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM. []

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy