Identifikasi Dugaan Korupsi Lahan Sawit, Kejati Aceh Terbangkan Drone

Tim Kejati Aceh menerbangkan drone untuk mengidentifikasi lahan sawit program PSR di Aceh Jaya. Foto: Dok Kejati Aceh
Tim Kejati Aceh menerbangkan drone untuk mengidentifikasi lahan sawit program PSR di Aceh Jaya. Foto: Dok Kejati Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menurunkan tim penyidik dan auditor untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan korupsi lahan sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.

Program itu bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Aceh Jaya, dan dilaksanakan oleh KPSM sejak 2019 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasa Lubis mengatakan sejak 3 hingga 6 Juni 2024 lalu, Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik KPSM.

“Identifikasi dilakukan dengan cara melakukan foto udara menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun yang diusulkan,” ujar Ali Rasab, Jumat, 14 Juni 2024.

Tim Kejati Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR milik KPSM. Foto: Dok Kejati Aceh
Tim Kejati Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR milik KPSM. Foto: Dok Kejati Aceh

Adapun lokasi lahan yang diidentifikasi, kata dia, berlokasi di Alue Meuraksa seluas 453 hektare, Pasie Timon 443 hektare, Tuwi Peria 489 hektare dan Alue Punti 147 hektare. “Dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 hektare,” ujar Ali Rasab.

Hasil foto drone kemudian diolah menggunakan aplikasi GIS (Geograpic Information System) untuk menampilkan gambar secara utuh pada setiap lahan. “Sebagai dasar untuk menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar replanting atau tidak,” jelasnya.

Secara umum, tambah Ali Rasab, ditemukan tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak. Selain itu, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi.

Tidak hanya itu, kata Ali Rasab, tim Kejati Aceh juga memeriksa 65 petani atau pekebun sawit sebagai saksi. Para petani ini merupakan penerima anggaran program PSR yang diusulkan oleh KPSM. “Keterangan dari petani tersebut dibutuhkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen PSR milik KPSM. “Kegiatan tim penyidik ini dimaksudkan untuk mendukung pembuktian perkara.”

Duduk perkara dugaan korupsi bermula dari proposal bantuan program PSR yang diajukan oleh KPSM kepada BPDPKS melalui Dinas Pertanian Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, serta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Berbekal proposal itu, BPDPKS menyalurkan anggaran Rp43,7 miliar melalui rekening KPSM untuk diberikan kepada setiap petani sawit.

Hasil penyelidikan sebelumnya, Kejati menemukan bukti awal sehingga status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy