Lhokseumawe – Kejari Lhokseumawe menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseunawe.
Tersangka yang ditahan berinisial Har yang merupakan Direktur PT SAS. Perusahaan pemenang tender proyek rusun tersebut beralamat di Jakarta.
Har ditahan siang tadi sekira pukul 15.30 waktu Aceh, Senin, 4 Agustus 2025. Sebelumnya, sejak pukul 09.00 pagi ia diperiksa tim penyidik Kejari Lhokseumawe.
“Setelah serangkai pemeriksaan tim, tersangka sekitar pukul 15.30 WIB langsung ditahan. Saat ini sedang dilakukan proses dokumen untuk dititipkan ke Lapas Kelas II Lhokseumawe,” ujar Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir kepada Line1.News.
Feri mengungkapkan, tersangka Har berusia 56 tahun berasal dari Mengupeh Tengah Ilir, Jambi.
Baca juga: Lagi, Kejari Lhokseumawe Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Politeknik
Pekan lalu, Har yang masih berstatus sebagai saksi kasus tersebut tidak memenuhi panggilan resmi yang telah disampaikan Kejari Lhokseumawe.
“Dengan alasan adanya keperluan keluarga yang mendesak di luar kota dengan surat perihal permohonan penundaan pemanggilan,” ujar Feri dalam siaran pers diterima Line1.News, Senin malam (28/7).
Anggaran pembangunan rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe bersumber dari APBN tahun 2021-2022 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
Dengan penahanan Har, tim jaksa penyidik telah menahan empat orang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, penyidik menahan tersangka AR, 40 tahun, pada Jumat, 18 Juli 2025. AR merupakan subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Selanjutnya pada Senin, 28 Juli 2025, penyidik menahan TFR dan BP.
TFR sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Kini ia Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.
Adapun BP, sebelumnya Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy