Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan Hasto Kristiyanto, Jumat malam, 1 Agustus 2025. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini, 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat tuhan yang maha kuasa. Bahwa tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Tom Lembong,” kata Hasto usai keluar dari Rutan KPK, Jumat malam (1/8).
Hasto bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan semua kader yang selalu mendukung. “Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur, dan kami mengucapkan terima kasih yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh kader PDIP perjuangan yang telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya.
Dia lantas mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto atas keputusan tersebut. Dia menyebut Prabowo telah bertindak adil terkait keputusan tersebut.
“Tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan amnesti tersebut, yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi dalam duplik tentang keadilan yang hakiki, dijawab beliau dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden, dan juga sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI,” tutur Hasto.
Salinan Keputusan Presiden tentang amnesti untuk Hasto diserahkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, dan diterima Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur R.
Pertimbangan Presiden Beri Amnesti
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto dan 1.116 narapidana lainnya ke DPR RI. Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat memberikan amnesti pada Kamis, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian amnesti itu usai rapat konsultasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Menteri Hukum, Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Pertimbangan lainnya, kata Supratman, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.
“Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Amnesti juga diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun kepada Hasto Kristiyanto, Jumat, 25 Juli 2025. Majelis hakim menilai Hasto terbukti bersalah menyediakan sebagian uang suap untuk Wahyu.
Suap itu bertujuan agar kader PDIP, Harun Masiku menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy