Enam Pembangunan Prioritas Aceh dalam RPJMA 2025-2029

Plt Sekda Aceh M Nasir
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, M. Nasir. Foto: Youtube DPRA

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Rancangan Qanun RPJMA itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRA yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad alias Yah Fud.

Dalam sambutan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan RPJMA tahun 2025-2029 Prakarsa Pemerintah Aceh sebagai prioritas pembahasan 2025 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 6/DPRA/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025.

“RPJMA disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun arah kebijakan, strategis, program prioritas, hingga indikator kinerja lima tahunan,” kata Nasir.

Adapun enam arah pembangunan prioritas dalam RPJMA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, yakni: pertama, penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan. Kedua, transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif.

Ketiga, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan reformasi layanan publik. Keempat, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan. Kelima, pemerataan pembangunan antarwilayah, khususnya kawasan tertinggal dan perbatasan. Keenam, peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata kelola ruang yang berkelanjutan.

“Kami menyadari, penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus kita lakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga,” tutur Nasir.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy