Takengon – Nelayan cangkul padang dan cangkul dedem yang mencari ikan di Danau Lut Tawar Takengon menyatakan akan menolak jika Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membongkar alat tangkap ikan milik mereka.
Menurut Ketua Himpunan Aliansi Masayarakat Nelayan Serumpun (Hamas), Sengeda Gayo, sebelumnya nelayan cangkul padang dan cangkul dedem sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, ujar Sengeda Gayo, Bupati Haili Yoga tidak ada mengatakan akan membongkar alat tangkap cangkul milik nelayan.
“Bupati mengatakan hanya menertibkan jaringnya saja, kalau terlalu kecil harus diganti dengan diameter lubang jaring yang lebih besar,” kata Sengeda Gayo, Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut Sengeda, jika kemudian pemerintah akan membongkar alat tangkap ikan, maka pimpinan daerah Aceh Tengah Haili Yoga telah berbohong kepada nelayan cangkul.
“Kalau dibongkar juga berarti Haili Yoga pembohong, kami siap lakukan perlawanan,” tegas Sengeda.
Sengeda menyebut perlawanan atau penolakan wajib dilakukan demi memperjuangkan keadilan bagi para nelayan cangkul Danau Lut Tawar.
“Kami akan lawan, ini tidak adil. Ini usaha kami satu-satunya untuk menopang kehidupan keluarga kami. Untuk itu, kami siap apa pun risikonya,” pungkas Sengeda Gayo.
Baca juga: 5 Juli Batas Akhir Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Dedem di Danau Laut Tawar
Sebelumnya, Pemkab Aceh Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Pamong Praja mengeluarkan surat peringatan ketiga.
Dalam surat itu, Satpol PP mengucapkan terima kasih kepada nelayan yang sudah membongkar alat tangkap ikan cangkul padang dan cangkul dedem.
Namun, dalam surat itu juga dituliskan memberikan waktu kepada nelayan yang belum membongkar alat tangkap ikan cangkul miliknya paling lambat 5 Juli 2025.
“Kami beritahukan kembali kepada saudara/i untuk segera membongkar cangkul padang dan/atau cangkul dedem paling lambat hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025, kami ulangi hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025, atau Satgas Penertiban akan melakukan penertiban paksa,” bunyi surat peringatan ketiga Nomor 331.1/183/Satpol PP dan WH tertanggal 4 Juli 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy