Gubernur Mualem Terbitkan SE Larangan Gratifikasi dan Pungli Penerimaan Murid Baru

Mualem8
Gubernur Mualem menemani para santri yatim berbelanja baju lebaran di Suzuya Mall Lhokseumawe, Selasa, 11 Maret 2025. Foto: Riki for Line1.News

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7031 untuk melarang segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan suap dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

SE tertanggal 12 Juni 2025 itu ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menerima atau meminta imbalan apa pun dari calon murid maupun orang tua wali.

Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan melanggar Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik. Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang,” tegas Mualem dalam keterangan tertulisnya, dikutip Line1.News, Sabtu, 21 Juni 2025.

Mualem memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh memantau dan mendampingi pelaksanaan SE itu melalui cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten kota agar penerapannya berjalan optimal.

Pelanggaran atas edaran itu bakal dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi. Langkah itu disebut bentuk komitmen nyata Pemerintah Aceh mewujudkan sistem pendidikan bersih, adil, dan bebas dari korupsi.

Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui LAPOR (lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (disdikaceh.lapor.go.id), atau WhatsApp 081264333905.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy