Kapolrestabes Medan Kombes Gidion menunjukkan mesin pemusnah narkoba di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (4/6/2025). Foto: Line1.News/Chairunnas
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 88.600 gram jenis sabu-sabu, ganja, dan happy water.
Barang bukti tersebut disita dalam empat kasus yang diungkap Polrestabes Medan sejak 11-28 Mei 2025. Rinciannya, 22 ribu gram sabu-sabu disita dari tersangka H (42 tahun), pada Minggu, 11 Mei 2025, di Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Analisis sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 22 kilogram bisa digunakan untuk 220 ribu orang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
Lalu pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi menangkap dua tersangka berinisial MZR (26 tahun) dan SH (52 tahun) di tempat terpisah di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Dari kedua tersangka yang ditangkap di Kota Tanjung Balai, barang bukti sabu yang diamankan ada 30 ribu gram dan sabu seberat 5.000 gram,” ujar Gidion.
Selanjutnya, pada Senin, 26 Mei 2025, polisi menangkap tersangka HA (24 tahun) di kontrakannya Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Petugas menemukan barang bukti 11 bungkus daun ganja kering dibalut lakban coklat, 4 bungkus daun ganja dibalut plastik bening, 3 plastik kresek berisikan daun ganja, dan 1 timbangan ukuran 2 kilogram. Total ganja yang disita 31.500 gram.
Terakhir pada Rabu malam, 28 Mei 2025, polisi menangkap tersangka DAPS di depan Kompleks Grand Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menghentikan sepeda motor yang dibawa DAPS (23 tahun) dan menemukan dua bungkus teh Cina berisi sabu dalam bagasi. Saat rumah DAPS digeledah, polisi menemukan lagi tiga bungkus teh Cina berisi sabu dalam bagasi mobil dan 50 bungkus happy water. Total sabu disita 5.100 gram.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba. Foto: Line1.News/Chairunnas
“Keseluruhan tersangka yang diamankan lima orang. Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” ucap Gidion.
Menurut Gidion, barang bukti tidak ada yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya. “Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator yang telah disediakan Polrestabes Medan,” paparnya.
Dia juga mengharapkan peran masyarakat Medan turut serta memberantas narkoba. “Kita tidak segan menindak tegas kepada bandar narkoba hingga membawa efek jera kepada bandar narkoba yang menggunakan jaringan internasional di Medan.”
Kegiatan pemusnahan narkoba turut dihadiri Dandim 02/01 didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Kadis Kesehatan, Kejari Medan, Kasi Humas AKP Ramadhan dan pejabat lainnya di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy