Banda Aceh – DPRA resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di rapat paripurna penutupan masa persidangan I dan pembukaan masa persidangan II, Rabu, 21 Mei 2025.
Setelah ditetapkan, draf rancangan UUPA itu selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas dan disahkan.
Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan legislatif berkomitmen penuh mengawal proses pembahasan di tingkat nasional, dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” ujar Zulfadhli dilihat di kanal YouTube DPRA, Kamis, 11 Mei 2025.
Baca juga: Ini 10 Pasal UUPA yang Bakal Direvisi
Dia juga menegaskan revisi UUPA dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak beleid itu diundangkan.
DPRA, kata Zulfadhli, memandang beberapa pasal dalam UUPA perlu disesuaikan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya dalam aspek fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.
“DPRA membentuk tim revisi UUPA yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif.”
Ketua Tim Revisi Anwar Ramli saat menyampaikan laporan lengkap hasil kerja tim mengatakan revisi UUPA melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, serta praktisi hukum.
Baca juga: Mualem Terima Draf Revisi UUPA, Haqqul Yakin Prabowo Sepakat
Secara esensial, sebut dia, rancangan perubahan UUPA diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional, tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.
Saat proses penyusunan hingga penetapan draf ini, DPRA menerima dukungan resmi dari seluruh partai politik baik lokal maupun nasional.
Plt Sekda M Nasir Syamaun yang mewakili Gubernur Aceh menyampaikan apresiasinya kepada DPRA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun revisi tersebut.
“Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy