5 Kg Sabu Batal Terbang ke Luar Aceh, Polisi Buru 3 Tersangka

Barang bukti sabu sabu
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto dan Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memperlihatkan barang bukti 5 kg sabu-sabu disita sejak 8-12 Mei 2025. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu-sabu sejak 8-12 Mei 2025.

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial MD (24 tahun), warga Bireuen, AG (41 tahun), warga asal Bogor, serta RH (21 tahun), warga Lhokseumawe. Sementara tiga tersangkan lainnya masih buron.

“Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujar Wakapolresta Banda Aceh AKBP Henki Ismanto saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu, 21 Mei 2025, didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto.

Para pelaku, kata Henki, tertangkap di waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara sebelum berangkat ke tujuan.

Hingga saat ini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” ujar mantan Kapolres Lhokseumawe tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra mengungkapkan, MD ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, lalu saat hendak terbang ke Banjarmasin.

MD menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram sabu di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu, 4 Mei 2025.

“Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” ungkapnya.

Kepada MD, MR menjanjikan upah Rp120 juta bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama.

“Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilo ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp11 juta,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut.

Adapun AG dan RH tertangkap pada Senin, 12 Mei 2025, dengan waktu berbeda saat pemeriksaan barang ketika hendak bersama-sama terbang ke Jakarta.

Raja menjelaskan, pada Minggu, 11 Mei 2025, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan lalu menuju ke Samalanga, Bireuen.

AG memperoleh dua kilogram sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM dengan bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk aksi perdananya ini.

Sementara RH memperoleh sabu-sabu dari E di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe pada Minggu, 11 Mei 2025.

“RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp30 juta.”

Raja mengatakan pengembangkan kasus itu masih dilakukan, khususnya memburu MR, M, dan E.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy