Mualem Terima Draf Revisi UUPA, Haqqul Yakin Prabowo Sepakat

Mualem terima draf revisi UUPA
Gubernur Aceh Mualem didampingvi Plt Sekda M Nasir menerima draf revisi UUPA dari Ketua Tim Revisi UUPA Teungku Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA Zulfadli di Gedung DPR Aceh. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari tim revisi di Ruang Serbaguna DPRA, Senin, 19 Mei 2025.

Draf revisi UUPA itu diserahkan oleh Ketua Tim Revisi, Teungku Anwar Ramli kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

Dalam kesempatan itu, Mualem menyampaikan revisi UUPA yang telah dibahas untuk kemaslahatan rakyat Aceh. Dia juga memuji kebersamaan eksekutif dan legislatif dalam pembahasan itu.

“Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draf perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem.

Mualem sepakat sembilan pasal dalam draf revisi UUPA itu akan diperjuangkan secara bersama-sama ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, dia menyarankan pembentukan tim pengawas.

“Agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya haqqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati. Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama,” kata Mualem.

Pelaksana Tugas Sekda Aceh, M. Nasir, mengapresiasi tim DPRA, Ampon Man, para guru besar dan para ahli serta anggota Satuan Kerja Perangkat Aceh, yang telah meluangkan waktu dan pikiran selama menyusun draf revisi UUPA.

“Seluruh revisi ini sangatlah tepat, namun dari 8 pasal ini kita harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu, batasan-batasan pembahasan juga harus kita siapkan,” kata Nasir.

Sementara itu, Teungku Anwar Ramli menjelaskan pembahasan ini adalah, “Kesepakatan seluruh partai politik, seluruh fraksi di DPRA, mengingat minimnya ruang fiskal Aceh karena berkurangnya Dana Otsus dan akan berakhirnya transfer dana Otsus di tahun 2027 mendatang”.

“Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo, Insya Allah, revisi UUPA ini bisa diterima, baik tentang fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujar Anwar.

Dia mengatakan draf revisi UUPA yang terdiri atas 8 pasal perubahan dan 1 pasal penyisipan/penambahan pasal ini akan dikoordinasikan oleh DPRA dengan Kapolda, Pangdam, Kajati dan Kabinda Aceh.

Profesor Faisal selaku Juru Bicara Tim Pakar Revisi UUPA menjelaskan sebuah kewenangan khusus harus diberikan bersamaan dengan anggaran yang khusus serta tidak dibatasi oleh waktu.

“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran juga harus selalu diberikan khusus oleh negara. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan kita bersama bisa tercapai,” katanya.

Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Kamaruzzaman atau Ampon Man menjelaskan pada masa awal pengesahannya UUPA telah mendapatkan protes dari masyarakat Aceh.

“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada Memorandum of Understanding (MoU) pada saat penandatanganan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” ujar Ampon Man.

“Karena itu, ini tentu menjadi salah satu jalan bagi kita untuk merevisi UUPA, bukan semata faktor minimnya ruang fiskal tetapi juga terkait penegasan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki,” tambahnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy