Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim, 54 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Salim diduga meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke kontraktor asal Cina yang sedang menggarap Proyek Strategis Nasional. Dia diduga mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Sebelumnya, beredar video di media sosial belasan orang mengerubungi sejumlah orang yang sedang duduk di meja. Seorang pria berkemeja putih dan helm proyek putih berbicara sambil menekankan jarinya ke meja di depan pria yang diduga wakil kontraktor.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas tanpa ada lelang 5 triliun untuk Kadin, 3 triliun untuk Kadin tanpa ada lelang,” ujar pria itu dalam rekaman video yang viral pada 9 Mei 2025.
Video tersebut merupakan rekaman dari pertemuan antara rombongan Salim dengan kontraktor yang sedang menggarap pabrik milik PT Chandra Asri Alkalie pada 14 dan 22 April 2025.
Awalnya, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dalam keterangannya di Serang, Selasa, 13 Mei 2025, mengatakan apa yang terjadi di video itu hanya kesalahpahaman antara pengusaha lokal dan asing.
“Sudah kita mediasi, tidak ada pengancaman ataupun intimidasi. Kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Kemas dilansir Tempo.
Namun kasus itu kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten yang menetapkan Salim sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Selain Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, 39 tahun; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri, 50 tahun; sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025, dilansir Detik.
Menurut Dian, Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek.
Di pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dian kepada Antara.
Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Salim yang juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda dijerat Pasal 160 dan 368 KUHP. Sedangkan Ismatullah dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP. Adapun Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya satu bundel screenshot ajakan Salim kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT China Chengda Engineering, selembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, selembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, selembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, dan selembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy