Lhokseumawe – Polisi menghadirkan VP alias Cek Ver (38) dan RF alias Buyung (34) saat temu pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat, 16 Mei 2025.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap kedua warga Lhokseumawe itu karena diduga melempar bom molotov ke rumah sewa yang dihuni F, pedagang pentol.
Baca juga: Ini Pengakuan Tersangka Pengeboman Molotov di Banda Masen
Pengeboman molotov pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, itu dilatarbelakangi sakit hati IS, terduga pelaku lainnya, terhadap F. IS kemudian mengajak VP dan RF mengebom rumah tersebut dengan molotov yang dirakit dari dua botol sirup kosong berisi Pertalite.
Tersangka VP dan RF dijerat Pasal 187 Ayat (1) juncto Pasal 170 KUHPidana. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya (IS),” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan.[] Foto-foto: Line1.News/Yasir











Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy