Apakah Semua Pelaku Pidana Dapat Dimintai Pertanggungjawaban? Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum

Therry Gutama
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama. Foto: Dok Pribadi

Oleh: Therry Gutama, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)

Pertanggungjawaban pidana merupakan pilar dalam sistem hukum pidana modern. Ia tidak hanya berkaitan dengan apakah suatu tindak pidana terjadi, tetapi juga dengan siapa yang benar-benar bertanggung jawab secara moral dan hukum atas terjadinya perbuatan tersebut.

Dalam konteks pelibatan banyak pihak dalam suatu tindak pidana, seperti pelaku utama, penyuruh, pembantu, dan yang turut serta, penting untuk dibedakan antara keterlibatan faktual dan tanggung jawab normatif.

Filsafat hukum memberikan landasan reflektif untuk memahami batas-batas moral dari pemberian sanksi pidana. Dengan menggunakan pendekatan normatif.

Pertanggungjawaban Pidana dalam Sistem Hukum

Secara normatif, hukum pidana membedakan antara perbuatan pidana (actus reus) dan kesalahan atau niat jahat (mens rea). Dalam KUHP Indonesia maupun dalam sistem hukum kontinental, unsur kesalahan merupakan syarat mutlak untuk dapat menjatuhkan pidana.

Kehendak Bebas dan Tanggung Jawab Moral

Dalam pemikiran Immanuel Kant, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki kehendak bebas (autonomi). Hanya individu yang bertindak atas dasar kehendak bebas dan menyadari norma moral dapat dimintai tanggung jawab moral dan hukum (Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, 1785).

Oleh karena itu, seseorang yang bertindak di bawah tekanan (duress), paksaan, atau tidak mampu membedakan benar dan salah (misalnya karena gangguan mental), tidak layak dihukum secara moral.

Keadilan Substantif dan Individualisasi Pertanggungjawaban

John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menekankan bahwa keadilan harus mempertimbangkan posisi dan kondisi setiap individu. Hukum pidana harus menjamin keadilan substantif dengan memperhatikan niat, kapasitas, dan peran masing-masing pelaku. Menghukum semua yang terlibat tanpa diferensiasi bertentangan dengan prinsip justice as fairness.

Tidak Semua Pelaku Layak Dipidana

Seseorang mungkin terlibat secara fisik dalam tindak pidana, tetapi jika ia: tidak memiliki mens rea (niat atau kesadaran), bertindak karena paksaan (overmacht), tidak memiliki kapasitas moral atau hukum (anak-anak, penderita gangguan jiwa), maka secara filsafat hukum ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penegasan dalam Alasan Pemaaf dan Pembenar

Konsep alasan pembenar (seperti pembelaan terpaksa) dan alasan pemaaf (seperti tidak mampu bertanggung jawab secara hukum) menunjukkan bahwa hukum pidana mengakui pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Ini mendukung pandangan filsafat hukum bahwa pertanggungjawaban bersifat individual dan tidak otomatis mengikuti keterlibatan faktual.

Dari sudut pandang filsafat hukum, tidak semua orang yang terlibat dalam suatu perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban harus bersifat personal, rasional, dan adil, dan tidak bisa diberlakukan secara kolektif.

Penegakan hukum pidana yang adil memerlukan diferensiasi peran, niat, dan kapasitas moral dari masing-masing pelaku. Dengan demikian, filsafat hukum memperkuat prinsip bahwa penghukuman harus didasarkan pada kesalahan individual yang sejati, bukan hanya pada keterlibatan semata.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy