Curi Scoopy Rekan Kerja, Karyawan Warkop di Banda Aceh Dijerat Pasal ‘Curat’

Pelaku MUN dan Honda Scoopy yang dicurinya
Pelaku MUN saat ditangkap polisi beserta barang bukti Honda Scoopy yang dicurinya. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa menangkap MUN, 23 tahun, Warga Gampong Jawa, Banda Aceh, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

MUN diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy pelat BL 5531 PBA warna merah milik rekan kerjanya, M Faqri Hudinsyah, 21 tahun, di Warung Kopi Hom Hai Gampong Lambaro Skep.

MUN ditangkap di kawasan Birem Bayeun, Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban dan pelaku saling kenal karena sama-sama bekerja di warung kopi tersebut.

Pada Minggu, 27 April 2025, sekira pukul 07.30 waktu Aceh, korban baru kembali dari jalan-jalan. Setelah memarkirkan Honda Scoopy-nya di parkiran warung kopi tersebut dalam keadaan terkunci stang dan menekan alarm, korban menuju kamar untuk beristirahat.

Ketika bangun tidur, kata Fadillah, korban melihat dompet miliknya tercecer di depan kamar mandi. Korban pun memeriksa isi dompetnya. Ternyata uang dan STNK Scoopy telah raib.

Korban menanyakan hal itu kepada Abu, pemilik Warkop Hom Hai. Namun, Abu balik menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Setelah dicek ke parkiran, kata Fadillah, ternyata Scoopy itu juga telah raib.

Setelah korban mengadukan hal itu ke polisi, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan investigasi. Diketahui kemudian kalau MUN sedang berada di Birem Bayeun.

Lantas, Tim Opsnal Unit Ranmor bergerak ke Langsa. Di tengah perjalanan, kata Fadillah, tim berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa.

“Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan pelaku bersama motor yang dicurinya,” ungkap Fadillah.

Setelah ditangkap, tambah dia, MUN mengaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya, SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

“Namun SAM tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, yang diketahuinya itu adalah milik pelaku MUN. SAM hanya dimintai keterangan saja.”

Kini, MUN telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Fadillah, MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Ancaman pidananya, kurungan penjara paling lama tujuh tahun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy