Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua taruna pelayaran yang merampas ponsel di sebuah toko kawasan Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh.
Keduanya berinisial IK (21 tahun), asal Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19 tahun), asal Medan, Sumatra Utara.
Kedua taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Aceh Besar, itu membawa kabur dua ponsel setelah mendatangi toko dengan modus seolah-olah hendak membeli.
Bahkan, korbannya yang bernama Irmanita (38 tahun), warga Gampong Laksana, sempat disemprotkan dengan cairan diduga air cabai. Setelah itu, keduanya kabur menggunakan sepeda motor sembari membawa dua gawai tersebut.
Kasus pencurian dengan kekerasan atau curas itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025.
Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, aksi kedua taruna terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian melacak keberadaan pelaku sebelum 1 x 24 jam.
“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujar Fadilah dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
Ia menceritakan, IK dan AA awalnya datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Korban lalu menunjukkan ponsel dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku.
“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” ungkap Fadilah.
Namun ketika ditangkap Tim Rimueng, IK dan AA awalnya tidak mengakui perbuatannya.
“Dengan berbagai taktik dilakukan interogasi [oleh petugas], mereka pun akhirnya mengakui apa yang telah diperbuat,” ujar eks Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.
Kedua taruna itu, tambah dia, melakukan aksi curas itu setelah melaksanakan pesiar sehari di luar kampus.
Polisi telah menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kini kedua taruna dari luar Aceh itu harus mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy