Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh ternyata juga menganggarkan sembilan paket pengadaan dan pemasangan lampu penerangan tenaga surya untuk SMA delapan kabupaten total pagu Rp12,2 miliar, selain proyek tong sampah Rp7 miliar bersumber dari APBA tahun 2025.
Rencana pengadaan lampu tenaga surya itupun menuai sorotan publik. Sorotan tajam datang dari kalangan akademisi dan pengamat pendidikan yang menilai kebijakan itu mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menetapkan skala prioritas pembangunan sektor pendidikan.
“Kebijakan ini sebagai bentuk pemborosan di tengah keterpurukan mutu pendidikan Aceh yang dinilai masih memprihatinkan,” kata Doktor Samsuardi, akademisi dan pengamat pendidikan, dalam pernyataannya diterima Line1.News, Jumat sore, 25 April 2025.
Dia menilai realitas di lapangan menunjukkan banyak sekolah di daerah terpencil masih kekurangan guru, fasilitas belajar yang minim, serta akses pendidikan yang timpang.
“Ketika mutu pendidikan kita masih jauh tertinggal, tentu Marthunis [Kadis Pendidikan Aceh] berdalih klaim perbaikan mutu siswa lewat alokasi anggaran sekitar Rp12 miliar bagi pengadaan lampu yang terasa tidak masuk akal. Ini bukan soal menolak penerangan, tapi soal menempatkan kebutuhan yang paling mendesak sebagai prioritas,” ujar Samsuar akrab disapa Doktor Sam.
Menurut Doktor Sam, dana sebesar itu seharusnya dapat dimaksimalkan untuk hal-hal yang lebih langsung berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran, seperti program kursus untuk meningkatkan nilai kelulusan UTBK siswa yang masih rendah. Lalu, pengadaan bahan ajar robotik mendukung pembelajaran STEM, pelatihan guru, atau bantuan pendidikan untuk siswa yatim yang mengalami pemangkasan, atau beasiswa khusus untuk siswa miskin di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Selaku Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Doktor Sam juga mempertanyakan transparansi dan urgensi proyek ini di tengah kondisi pendidikan Aceh yang stagnan. “Penerangan penting, tapi apakah itu yang paling dibutuhkan sekarang? Ketika kesejahteraan guru terabaikan, ruang kelas rusak, siswa tidak punya buku, guru mengajar tanpa alat bantu. Lalu kita bicara soal lampu surya senilai miliaran rupiah”.
“Ini keputusan yang absurd sama mubazirnya dengan pengadaan Rp7 miliar yang dihamburkan untuk sekadar pengadaan tong sampah di tahun 2025 untuk mengejar proyek ‘fulus’ pendidikan,” kata Doktor Sam.
Doktor Sam mendesak Pemerintah Aceh khususnyan Dinas Pendidikan Aceh untuk lebih peka terhadap realitas pendidikan di akar rumput dan tidak terjebak pada proyek-proyek yang tidak menyentuh substansi pembelajaran.
“Jangan sampai kebijakan pendidikan justru menjauh dari kebutuhan murid dan guru di lapangan. Anggaran bukan sekadar soal habis, tapi harus berdampak,” tegasnya.
Rincian Sembilan Paket
Dilihat Line1.News, Jumat sore (25/4), dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2025, dari sembilan paket pengadaan dan pemasangan lampu penerangan tenaga surya untuk SMA, dua paket berlokasi di Kabupaten Bireuen masing-masing pagu Rp5 miliar (M) dan Rp800 juta. Tujuh paket lainnya untuk SMA Kabupten Aceh Utara pagu Rp1,5 M, Aceh Besar Rp1,2 M, Aceh Timur Rp1 M, Pidie Rp800 juta, Aceh Tengah Rp700 juta, Bener Meriah Rp700 juta, dan Aceh Jaya Rp500 juta.
Jenis pengadaan barang dengan metode pemilihan e-purchasing itu, delapan paket diumumkan pada 25 Februari dan satu paket pada 10 Maret 2025.
Baca juga: Pengamat Kritik Dinas Pendidikan Aceh Soal Proyek Tong Sampah untuk SMAN 8 Kab/Kota Rp7 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan sembilan paket pengadaan sarana kebersihan tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMAN delapan kabupaten/kota total pagu Rp7 miliar.
Sembilan paket pengadaan sarana kebersihan tempat sampah jenis plastik HDPE murni itu, dua di antaranya untuk SMAN Kabupaten Bireuen masing-masing dengan pagu Rp900 juta dan Rp700 juta. Tujuh paket lainnya untuk SMAN Kabupaten Aceh Besar pagu Rp1 miliar (M), Aceh Utara Rp1 M, Aceh Timur Rp1 M, Aceh Tamiang Rp700 juta, Aceh Tengah Rp700 juta, Kota Lhokseumawe Rp500 juta, dan Langsa Rp500 juta.

Pengadaan tong sampah untuk SMAN itu dikritik oleh pengamat yang menilai kebijakan tersebut tidak relevan dan mencerminkan kegagalan prioritas di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.
Baca juga: Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Aceh Soal Pengadaan Tempat Sampah untuk SMAN
Sementara itu, Marthunis mengatakan mutu pendidikan diukur dengan kompetensi (akademik atau vokasi) dan karakter.
“Secara relevansi, kegiatan pengadaan sarana kebersihan tempat sampah itu bagian dari fasilitasi pembentukan perilaku hidup bersih dan sehat. Ini termasuk pembentukan karakter,” kata Marthunis, Kamis sore, 24 April 2025.
Marthunis menyebut Dinas Pendidikan Aceh juga menganggarkan kegiatan strategis untuk peningkatan mutu pendidikan lainnya. Misalnya, Revitalisasi Pendidikan Vokasi (Rp69,5 M), Penguatan STEM (Rp13.4 M), Digitalisasi Pendidikan (Rp6,2 M), dan Pemenuhan Sarpras Sekolah (Rp51,4 M).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy