Kelasi Satu Jumran Memang Berencana Membunuh Wartawati Juwita, Ini Alasan dan Motifnya

Kelasi Satu Jumran
Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). Foto: Antara/Tumpal Andani Aritonang

Banjarmasin – Prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian jurnalis media online Newsway, Juwita, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Detasemen Polisi Militer TNI AL Banjarmasin dan keluarga korban mengungkapkan sejumlah alasan yang menunjukkan prajurit TNI itu telah melakukan pembunuhan berencana.

Komandan Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo menegaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, 11 saksi, dan 46 barang bukti, menunjukkan cukup bukti bahwa Jumran melakukan pembunuhan secara terencana.

Jumran pun dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup untuk menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Saji dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025, dilansir dari Tempo.co.

Baca juga: Bukan Sipil, Kelasi Satu Jumran Pembunuh Wartawati Juwita Bakal Diadili di Pengadilan Militer

Dirancang Jauh-jauh Hari

Saji menjelaskan, tindakan pembunuhan yang dilakukan Kelasi Satu Jumran memang telah dirancang jauh-jauh hari.

Hal itu terlihat dari perjalanan prajurit TNI AL tersebut, yang dimulai dari Balikpapan menuju Banjarmasin dan kembali lagi ke Balikpapan setelah melaksanakan aksinya.

Kelasi Satu Jumran berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus pada Jumat, 21 Maret 2025, dan kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat pada Sabtu, 22 Maret 2025, setelah membunuh korban.

Baca juga: Kelasi Satu Jumran Diduga Sempat Memperkosa Wartawati Juwita Sebelum Membunuhnya

Saat menjalankan aksinya, Jumran menyewa sebuah mobil rental yang digunakan sebagai alat transportasi sekaligus lokasi eksekusi pembunuhan, tepatnya di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Untuk mengelabui identitas dan menghilangkan jejak, tersangka memakai sarung tangan saat melakukan aksi dan menggunakan masker wajah saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” ujar Saji.

Baca juga: Skenario Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati Juwita: Eksekusi Korban di Mobil, Hancurkan KTP

Tolak Nikahi Juwita

Saji juga mengungkapkan motif pembunuhan itu karena tersangka Jumran menolak bertanggung jawab menikahi korban.

“Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.”

Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, menduga pembunuhan itu sudah direncanakan Jumran jauh sebelum peristiwa nahas itu terjadi, setidaknya sejak tiga bulan sebelum korban meninggal pada 22 Maret 2025.

Baca juga: Kakak Wartawati Juwita Minta Prajurit TNI AL Disidang di Pengadilan Sipil dan Dihukum Mati

Menurut Pazri, periode waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak terjadinya dugaan tindakan pemerkosaan oleh Jumran terhadap korban antara 25 hingga 30 Desember 2024.

Korban baru menceritakan kejadian itu kepada keluarganya satu bulan kemudian. Setelah keluarga mengetahui peristiwa tersebut pada akhir Januari 2025, tersangka sempat berjanji akan menikahi korban.

“Janji menikahi ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban,” kata Parzi seperti dikutip Antara.

Baca juga: Menjelang Pernikahannya, Wartawati Juwita di Kalsel Tewas Dibunuh Anggota TNI AL

Berdasarkan keterangan keluarga, kata dia, sejak saat itulah tersangka Jumran menunjukkan sikap tertutup kepada pihak keluarga.

Puncaknya, sekitar sebulan sebelum pembunuhan, tersangka diketahui telah dipindahkan penugasannya dari Banjarmasin ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pazri menduga, pembunuhan direncanakan dalam waktu tiga bulan itu.

“Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy