Kutacane – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menetapkan lima tersangka pengoplosan beras di salah satu ruko di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel pada Kamis, 3 April 2025.
Kelima tersangka masing-masing MT, 26 tahun, selaku pemilik usaha dagang; MH, 33 tahun; AR, 40 tahun; MA, 25 tahun; dan BS, 23 tahun.
Penyidik juga menyita barang bukti alat timbangan, karung goni merek beras premium dan Bulog, mesin jahit karung goni, dan satu truk Fuso plat BL 8302 H berisikan 21 ton beras.
Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi menyebutkan, para tersangka mengaku mencampurkan beras jenis butir menir dengan beras premium. Setelah itu, beras oplosan dikemas ulang lalu dijual ke Bulog Aceh Tenggara dengan harga Rp12 ribu per kilogram.
“Hasil transfer dari pihak Bulog dan pengakuan pelaku MT sebanyak 400 ton beras berhasil dioplos dan disuplay ke Bulog Kutacane untuk diedarkan ke masyarakat, hal ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir,” ungkap Bagus dilansir dari KBA.ONE, Jumat, 4 April 2025.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy