Takengon – Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sofiyan membantah pihaknya melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun peraturan terkait lainnya dalam pekerjaan rehab kantor pada tahun 2025 ini.
Menurut Sofyan, kegiatan itu sudah sesuai dengan peraturan karena belanja barang untuk rehabilitasi kantor KIP Aceh Tengah dilakukan pada tahun 2024 lalu.
“Kita belanja di tahun 2024 akhir, namun pelaksanaan perehaban (rehab kantor) baru bisa kita lakukan di tahun 2025 ini. Untuk itu, kita tidak menyalahi aturan baik itu PMK maupun undang-undang (terkait lainnya),” kata Sofyan kepada Line1.News, Rabu, 26 Maret 2025.
Baca juga: Ketua KIP Aceh Tengah Mengaku tak Diberitahu tentang Rehab Kantor
Sofyan menyebut sumber dana rehab kantor KIP itu dari APBN, sisa anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu.
“Itu dari sisa anggaran Pileg, oleh Sekjen (Sekretaris) KIP Aceh, kita diarahkan untuk membangun pagar. (Namun) mengingat waktu dan jumlah uang yang ada tidak memungkinkan, jadi kita alihkan kegiatannya untuk rehab kantor,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, di tahun 2024 dibeli bahan bangunan untuk rehab kantor, karena anggaran tidak cukup dan waktu yang tak mungkin lagi, maka kegiatannya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.
Sofyan mengatakan saat ini kegiatan itu sudah hampir rampung dilaksanakan. Dia mengaku pihaknya tidak menggunakan anggaran tahun 2024 untuk rehab kantor di tahun 2025.
“Anggaran tahun 2024 kita gunakan di tahun itu, kita tidak gunakan anggaran 2024 di tahun 2025. Anggaran 2025, kita cuma pakai untuk ongkos tukang saja, itukan dari akun 52, jadi itu tidak melanggar aturan,” pungkas Sofyan.
Baca juga: Rehab Kantor Pakai Anggaran 2024, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU dan PMK
Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh Tengah menggunakan anggaran tahun 2024 untuk merehab kantor pada tahun ini. Namun, pengunaan anggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara).
Penelusuran Line1.News, pasal 11 ayat 2 beleid itu menyebutkan, anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi, kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.
Di pasal 31 juga ditegaskan, dana yang telah dialokasikan dalam satu tahun anggaran, tidak boleh digunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tanpa proses yang sah.
Sadikin Arisko, aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2022, juga dijelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.
“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” jelasnya.
Dalam PMK tersebut, lanjut Sadikin, prinsip belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.
“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.”[]
Reporter: Erwin Sar


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy