Takengon – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Maharadi, mengaku tidak diberitahu oleh Sekretaris KIP tentang adanya kegiatan rehab kantor penyelenggara pemilihan tersebut.
Menurut Maharadi, ia baru mengetahui setelah ada tukang yang melakukan pekerjaan di kantor KIP Aceh Tengah.
“Saya tidak diberitahu tentang kegiatan itu, saya tau aja setelah tukang melakukan pekerjaan rehab di kantor,” kata Maharadi ditemui Line1.News di sela-sela berbuka puasa di sebuah kafe di Takengon, Minggu, 23 Maret 2025.
Maharadi juga mengatakan sejak ia menjadi ketua KIP Aceh Tengah, tidak ada anggaran yang dikelola untuk rehab kantor.
“Sepengetahuan saya tidak ada anggaran untuk rehab. Semenjak menjabat ketua KIP, saya fokus pada tahapan Pilkada. Pos rehab yang dimaksud itu mungkin anggaran APBN,” ujar Maharadi.
Pantauan Line1.News, Minggu, 23 Maret 2025, pelaksana rehab kantor KIP Aceh Tengah juga tidak memasang papan informasi kegiatan rehab itu.
Baca juga: Rehab Kantor Pakai Anggaran 2024, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU dan PMK
Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh Tengah menggunakan anggaran tahun 2024 untuk merehab kantor pada tahun ini. Namun, pengunaan anggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara).
Penelusuran Line1.News, pasal 11 ayat 2 beleid itu menyebutkan, anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi, kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.
Di pasal 31 juga ditegaskan, dana yang telah dialokasikan dalam satu tahun anggaran, tidak boleh digunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tanpa proses yang sah.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris KIP Aceh Tengah Sofian membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan rehabilitasi kantor dengan memakai anggaran tahun 2024.
“Iya, kita ada perahapan (rehab) anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang,” ujar Sofian kepada Line1.News, Minggu, 16 Maret 2025.
Terpisah, Sadikin Arisko, aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2022, juga dijelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.
“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” jelasnya.
Dalam PMK tersebut, lanjut Sadikin, prinsip belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.
“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.”[]
Reporter : Erwin Sar


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy