Korupsi Bantuan Korban Konflik

Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Ketua BRA 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sidang ketua BRA
Ketua BRA Suhendri, terdakwa korupsi bantuan korban konflik mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025). Foto: Antara/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri sembilan tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, Kamis, 20 Maret 2025.

Suhendri menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Aceh Timur. Majelis hakim menyebutkan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA 2022-2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Zulfikar dan Zamzami. Zulfikar divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar, dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Sedangkan Zamzami divonis hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar. Bila tidak membayar, dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a, b, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Baca juga: Ketua BRA Ditahan Kejati Aceh, Alfian MaTA Berikan Catatan Kritis

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar, dipidana selama sembilan tahun penjara.

Begitu juga dengan putusan terhadap terdakwa Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar, jika tidak membayar, dipidana sembilan tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar dan jika tidak membayar, dipidana lima tahun sembilan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy