Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret nama Jokowi dalam nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.
Nama presiden yang baru lengser itu disebut Hasto saat ia menyinggung ancaman bakal tersandung kasus hukum kalau PDIP memecat Jokowi.
“Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala daerah Tahun 2024,” ujar Hasto saat membacakan eksepsinya dilansir dari republika.co.id.
Puncak intimidasi terjadi saat PDIP resmi mencabut status keanggotan Jokowi. Hasto mengatakan Keputusan PDIP itu membuat Jokowi berang.
Akibatnya, Hasto mengklaim merasa ditekan dengan perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK.
“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” ujar Hasto.
Hasto mengungkap tekanan terhadapnya kian menjadi-jadi sepanjang periode 4-15 Desember 2024. Dalam periode itulah, Hasto mengaku ada utusan yang memintanya mundur atau ia akan ditangkap.
“Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujar Hasto.
Akibat tindakan itu, Hasto merasa dijadikan tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kriminalisasi.
“Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama lima tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap.”
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyebut ada ancaman yang diterima Hasto sebelum penetapan status tersangka oleh KPK. Hasto dihubungi seseorang pada 13 Desember 2024 yang mengaku utusan lembaga negara. Isi percakapan itu meminta Hasto tak memecat Joko Widodo serta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDIP dalam waktu 24 jam.
“Jika tidak, Hasto akan dijadikan tersangka KPK. Ini jelas intimidasi politik,” kata Maqdir saat membacakan eksepsi Hasto.
Dia mengamati penetapan tersangka kliennya pada 24 Desember 2024 atau sehari sebelum Natal sebagai bentuk pelecehan terhadap keyakinan agama Hasto. Padahal Hasto dan keluarga bakal merayakan Natal.
“Ini bukan sekadar ketidaktahuan KPK soal tanggal merah. Ini arogansi kekuasaan yang sengaja mengganggu perayaan Natal klien kami,” ujar Maqdir.
Tim hukum juga menyoroti ketiadaan bukti konkret dalam dakwaan Hasto. Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menuding KPK hanya mengulang keterangan saksi dari kasus lama tanpa fakta baru.
“Lebih dari 90 persen materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto,” ujar Ronny.
Bahkan, saksi kunci seperti Saeful Bahri dalam BAP-nya mengaku hanya “mengira-ngira” bahwa uang suap berasal dari Hasto.
“Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” ujar Ronny
Selain itu, tim hukum mencatat kejanggalan dalam proses penyidikan. Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) diterbitkan pada 18 Desember 2024 tanpa dasar hukum jelas, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan KPK baru.
“Ini persiapan untuk menjadikan Hasto pesakitan, bukan penegakan hukum,” ujar Ronny.
Karena itu, Tim Penasihat Hukum Hasto mendesak majelis hakim menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum karena politis dan tidak berdasar. Kemudian membebaskan Hasto dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukumnya.
“Kami yakin hakim akan melihat kebenaran ini. Hasto adalah korban kriminalisasi untuk melemahkan PDIP,” ucap Ronny.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy