Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antarprovinsi yang menyelundupkan 34 kilogram sabu dan 18.219 butir pil ekstasi di berbagai tempat di Medan.
Dari pengungkapan kasus itu, delapan tersangka ditangkap terdiri dari pengedar, kurir dan perantara. Dua di antaranya berasal dari Aceh yaitu MN (22 tahun) warga Pidie Jaya dan dan Y (40 tahun) warga Aceh Utara.
Selain itu, TC (37 tahun) warga Kecamatan Medan Deli, MH (37 tahun) warga Medan Sunggal, DA (29 tahun) warga Gang Benteng Medan, MB (37 tahun) warga Gang Tali Medan, A (59 tahun) warga Gang Sena Medan, dan MP (50 tahun) warga Gang Tamtama Medan.
Dari para pelaku, polisi juga menyita 2.800 butir alprazolam, 34 botol ketamine, 12 ponsel, dua koper, satu timbangan elektrik, dan selembar bukti transfer. Selain itu, dua mobil Toyota Rush dan satu Toyota Calya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan sabu-sabu itu dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025, sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
Polisi awalnya memperoleh informasi ada mobil Rush hitam plat B 1531 HOD membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kemudian memimpin penyelidikan dan menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama,
“Selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di perumahan Mega Green Land Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya petugas langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut,” ujar Gidion saat temu pers di Mapolrestas Medan, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Warga Pijay Pembawa 33 Kilogram Sabu dalam Dinding Mobil
Polisi menangkap laki-laki berinisial MN dari Pidie Jaya lalu membawanya ke depan rumah tempat Rush berhenti.
“Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan petugas menemukan 33 bungkus plastik teh Cina diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan,” tambah Gidion.
Setelah diinterogasi, MN mengatakan narkotika itu diterima dari bosnya berinisial LM alias ZL di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Peureulak, Aceh Timur. MN mengaku membawa sabu-sabu milik bosnya itu untuk diedarkan di Jakarta.
Kasus Narkoba Lainnya
Selain itu pada Selasa, 18 Februari, Polrestabes Medan menangkap DA di Jalan Gunung Krakatau ketika hendak menjual ketamine. Barang haram itu diperolehnya dari MB yang mengambilnya dari A.
Polisi kemudian menangkap A ditangkap di Jalan Brigjen Katamso. A mengaku memperoleh ketamine itu dari MP di Simpang UMSU.
Ketika MP ditangkap di Jalan Malpindo pada Rabu, 19 Februari 2025, ia memiliki 31 botol ketamine yang diperoleh dari Y. Warga Aceh Utara ini kemudian ditangkap dan bersam tersangka lain diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Selanjutnya pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, polisi menangkap MH dan menyita barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Setelah itu pada Selasa, 11 Maret 2025, sekira pukul 12.30 WIB, saat menggerebek di Kompleks Green Asoka, Kecamatan Medan Selayang, polisi melihat mobil Toyota Calya yang dicurigai membawa ekstasi.
Polisi langsung menghampiri mobil tersebut yang di dalamnya terdapat seorang lelaki berinisial TC.
“Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam bagasi belakang mobil berupa 16 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan lima bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau,” ujar Gidion.
Saat diinterogasi, TC mengaku ekstasi tersebut miliknya untuk diedarkan. Saat rumah TC digeledah di Jalan Kolonel Yos Sudarso, polisi menemukan sebuah koper berisi ribuan butir pil ekstasi.
“Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 361.019 jiwa di Medan,” jelas Gidion.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy