Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Fackrul, 32 tahun, setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025. Hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada dua terdakwa lainnya, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren.
Mereka terbukti bersalah karena menerima dan mendistribusikan sabu-sabu seberat 185.500,8 gram dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut, pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekira pukul 01.00 waktu Aceh, di perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Menyatakan terdakwa Sayed Fackrul Bin Sayed Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika bersama-sama secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” bunyi putusan perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Idi dilihat Line1.News dari SIPP PN Idi, Sabtu sore, 8 Maret 2025.
Baca juga: PN Idi Jatuhkan Vonis Mati untuk Terpidana Mati Sayed Fackrur, Pengendali Sabu dari Lapas
Sayed Fackrul sendiri sebelumnya telah dijatuhkan hukuman mati oleh Mahkamah Agung nomor 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023. Artinya, dengan vonis dari Pengadilan Negeri Idi, pria asal Baktiya, Aceh Utara, itu kini menghadapi dua vonis yang sama: hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana Mati, sepanjang pidana Mati sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023 yang menjatuhkan hukum “mati” kepada terdakwa tidak berubah menjadi pidana badan lainnya atau sepanjang putusan a quo telah dieksekusi.”
Sementara Ilyas dan Muzakir masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah. Muzakir dalam berkas perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Idi. Sedangkan Ilyas dalam berkas perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Idi,
Adapun Khaidir alias Pak Haji, Faisal alias Capik, Zakir, Si Boss dan Si Bro, masih diburu aparat.
Barang bukti yang disita dari kasus itu antara lain, sembilan karung goni berisi 180 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut plastik dan kertas karbon warna biru. Total beratnya 185.500,8 gram.
Selain itu, beberapa smartphone Android, satu speed boat, satu GPS Garmin, dan satu mobil Toyota Rush warna putih plat B 2160 UOD.
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) M Iqbal Zakwan.
Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis, 13 Februari 2025, Iqbal Zakwan meminta Majelis Hakim PN Idi menjatuhkan pidana mati kepada Sayed Fackrul sesuai Pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy