Medan – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menembak tiga orang dari tujuh pelaku komplotan spesialis pembongkar rumah mewah antarprovinsi. Ketujuh anggota komplotan itu telah ditangkap. Mereka beraksi di Medan dan Sukabumi menggunakan senjata api atau senpi.
Ketujuh pelaku itu berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW. “Sedangkan seorang lagi bernama Sutrisno buronan Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin, 10 Februari 2025.
Para pelaku, kata Gidion, terlibat pembongkaran rumah mewah milik korban Bakti Pandapotan Sihombing pada Jumat, 17 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
Rumah yang disantroni para maling tersebut berada di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau, Blok CC 18 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Akibatnya, korban kehilangan uang tunai Rp200 juta dan surat-surat berharga lainnya. Sebuah brankas di lantai dua rumah hilang dan pintu depan rumah telah rusak.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian hingga Rp1 miliar. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Tembung.
Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Rumah Mewah
Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap tersangka di Kompleks Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, kata Gidion, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan kembali tindak pidana pencurian disertai pemberatan di Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian tim melakukan hunting di setiap kompleks perumahan di Sukabumi. Ketika tersangka termonitor, tim langsung menyergap pelaku saat akan keluar dari Kompleks Perumahan Taman Anggrek Sukabumi.
“Terjadi perlawanan saat mengamankan para tersangka. Kemudian tim melakukan interogasi awal,” ungkpa Gidion.
Keesokan hari sekira pukul 00.30 WIB, Timsus Unit Jatanras Polrestabes Medan dan Jatanras Polda Sumut mendapatkan informasi dari tim yang menangkap pelaku di Sukabumi. Informasi itu menyebutkan, ada pelaku lain yang berada di Jalan Simpang Melati, Kompleks Melati Asri Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dan Tim Jatanras Polda Sumut langsung bergerak menangkap pelaku dimaksud.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim lalu mengembangkan barang bukti brankas di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya.
Selanjutnya pada Sabtu, 8 Februari 2025, tambah Gidio, setibanya di Bandara Kuala Namun, Tim Jatanras Polrestabes dan Jatarnas Polda Sumut melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Mereka juga membawa tiga pelaku yakni AAR, RL dan AH. Namun di tengah jalan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga mereka ditembak.
Peran Para Pelaku
Saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Gidion turut menjelaskan peran masing-masing pelaku.
AH, 30 tahun, warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mendorong daun pintu untuk dicongkel. AH ikut memantau masuk ke dalam rumah, merusak CCTV, lalu mengambil barang-barang korban dari dalam kamar termasuk brankas ke dalam mobil.
Sementara AAR alias Saefulllah, 39 tahun, residivis tahun 2019, warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencongkel kunci pintu dengan obeng. Dia juga ikut masuk ke dalam rumah korban, merusak dan mengambil CCTV, serta mengangkut barang-barang maupun brankas dari dalam kamar korban ke dalam mobil.
Selanjutnya, RL, 37 tahun, warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sopir dan memantau situasi dari dalam mobil saat pelaku lain beraksi.
Adapun MJA, 27 tahun, warga Pematang Siantar, Sumut, berperan sebagai penadah.
Lalu L, 54 tahun, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, turut menguburkan brankas korban dan menerima hasil tindak pidana dari AAR sebesar Rp2 juta.
Terakhir, FP, 54 tahun, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian pemberatan antarprovinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah di Medan, Pematang Siantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa. Sampai saat ini tim gabungan masih berkoordinasi dengan Polda lainnya yang menjadi TKP mereka “bermain”,” ujar Gidion.
Daftar Barang Bukti
Dari penangkapan tujuh pelaku, polisi menyita banyak barang bukti. Di antaranya, dua pucuk senpi jenis revolver, sepucuk senpi Pen Gun, 10 butir amunisi 9 milimeter, dan sembilan butir amunisi 5,5 milimeter.
Selain itu, satu gunting besi dan dua obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu, pecahan mata uang asing seperti Dolar New Zealand dan Singapura, dan Bath Thailand milik korban.
Lalu, lima unit HP milik para pelaku, baju, celana, jaket, sepatu dan tas yang digunakan saat beraksi, brankas yang dicuri pelaku, satu mobil Mitsubishi Pajero hitam, satu mobil Daihatsu Sigra abu-abu, dan beberapa sepeda motor berbagai merek.
“Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E-5E KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy