Di Sidang MK, Panwaslih Sebut Tak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Lhokseumawe

Ketua Panwaslih Lhokseumawe
Ketua Panwaslih Lhokseumawe Abdul Gani (berkacamata) dalam sidang PHPU di MK, Senin, 21 Januari 2025. Foto: Humas MK

Jakarta – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menerima empat laporan dugaan pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 lalu.

Beberapa laporan itu terdapat dalam 17 TPS yang dipersoalkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud sebagai Pemohon dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kata Ketua Panwaslih Lhokseumawe Abdul Gani, laporan-laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Karena itu, kata dia, Panwaslih Lhokseumawe menegaskan tidak ada rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Setelah ditelaah oleh Bawaslu (Panwaslih Lhokseumawe-red) Yang Mulia, empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, kecuali laporan nomor empat atas nama Midzuar itu tidak memenuhi unsur formil saja Yang Mulia,” ujar Abdul Gani dalam sidang Majelis Hakim Panel 2 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Di sidang tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe selaku Termohon juga mematahkan dalil Pemohon bahwa ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membiarkan pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali.

Menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tempus dari pelanggaran tersebut sehingga tidak mampu dibuktikan secara hukum.

Kuasa Hukum Termohon Ridwan Hadi menjelaskan, saat pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Lhokseumawe, seluruh saksi paslon tidak mengajukan keberatan termasuk Panwaslih.

“Dan seluruh saksi paslon serta Panwaslih Lhokseumawe menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan,” ujar Ridwan.

Menurut Termohon, hasil perolehan suara tersebut telah dilaksanakan secara transparan dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat pleno kecuali saksi Pemohon.

Pada 17 TPS di Kecamatan Muara Dua yang diduga Pemohon terjadi pelanggaran pun, saksi Pemohon telah menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta tidak ada keberatan di TPS-TPS tersebut.

Di samping itu, paslon nomor urut 2 Sayuti Abubakar dan Husaini sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini memohon kepada Mahkamah untuk menolak petitum Pemohon yang meminta dilakukannya PSU pada Pemilihan Wali Kota Lhokseumawe.

Menurut Pihak Terkait, pemilihan suara ulang baru dapat dilakukan jika terdapat rekomendasi dari Panwaslih Lhokseumawe berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan.

“Dari semua laporan yang diajukan oleh Pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe semuanya tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Mahadir.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali dibilik suara tetapi dibiarkan oleh petugas KPPS termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga TPS yang berbeda saling berdekatan.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024, sepanjang mengenai perolehan suara di beberapa TPS.

Adapun TPS yang dimaksud adalah TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Cot Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa Meunasah Manyang Kecamatan Muara Dua.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan KIP Lhokseumawe melaksanakan PSU di TPS-TPS tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy