Surat Keputusan PPPK Gayo Lues 2023 Belum Diserahkan, Ini Sebabnya

Ilustrasi pelaksaaan seleksi PPPK. Foto Portal Bandung Timur
Ilustrasi pelaksaaan seleksi PPPK. Foto Portal Bandung Timur

Blangkejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2023 lalu. Padahal, sebagian kabupaten lain seperti Aceh Tenggara dan Bener Meriah telah menyerahkan SK PPPK tersebut.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gayo Lues Jamaluddin mengatakan ada beberapa masalah sehingga SK PPPK yang lulus tahun 2023 belum bisa diserahkan. Setelah pengumuman kelulusan PPPK Gayo Lues tempo hari, kata Jamaluddin, dibuka posko pengaduan yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan pers.

Saat itu, kata dia, ada peserta yang melaporkan dugaan kecurangan. Ada juga peserta yang lulus tapi tak bisa memenuhi persyaratan, lantaran pimpinannya tidak mau menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak.

“PPPK Gayo Lues yang lulus tahun 2023 berjumlah 286 orang. Lima orang masih menuai masalah; satu orang sedang dalam pengurusan, dan empat orang kemungkinan gagal menjadi PPPK,” ujar Jamaluddin di ruang kerjanya, Rabu, 8 Mei 2024.

Ia merincikan, satu dari lima PPPK yang lulus sedang dalam pengurusan bernama Padli. Saat ini Padli belum mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Surat itu masih ditunggu BKPSDM agar SK PPPK bisa serentak dibagikan awal Juni 2024.

“Kemudian satu orang guru PPPK dari Kecamatan Pining mengundurkan diri. Lalu, satu orang dari Kantor Camat Putri Betung tidak ada surat pertanggungjawaban mutlak dari camat, bahwa yang bersangkutan aktif menjadi tenaga honor berturut-turut selama dua tahun,” ujar Jamaluddin.

Sementara dua orang lainnya yang lulus PPPK tapi dilaporkan bermasalah berasal dari Puskesmas Kecamatan Rikit Gaib. Saat seleksi berkas, kata Jamaluddin, kedua orang itu telah dinyatakan Kepala Puskesmasnya, aktif menjadi tenaga honor di Puskesmas tersebut.

Belakangan, kata dia, masuk laporan ke posko pengaduan dan Polres Gayo Lues yang menyebutkan kedua orang itu tidak aktif sebagai tenaga honor selama dua tahun berturut-turut.

“Kepala Puskesmas Rikit Gaib [kemudian] membuat pernyataan bahwa dua orang yang lulus [PPPK] itu tidak aktif dua tahun berturut-turut menjadi tenaga honor. Jadi kami di BKPSDM hanya memegang surat terakhir. Artinya, kami menganggap kedua orang ini berkasnya tidak sesuai,” ujar Jamaluddin.[] (Portalsatu.com)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy