Lhoksukon – Aparat Kepolisian Sektor Lhoksukon, Aceh Utara, menangkap pria berinisial MI, 29 tahun, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Pekanbaru.
Warga Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, itu ditangkap saat mencuri tabung gas melon tiga kilogram di salah satu kios kawasan Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa malam, 7 Mei 2024.
Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal mengatakan aksi MI dipergoki warga yang kemudian menangkapnya. Namun, MI yang panik berupaya kabur. Ia berhasil lolos dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat hijau tua yang dikendarainya di lokasi.
Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Lhoksukon. Polisi kemudian menangkap MI yang bersembunyi di areal persawahan dan membawanya ke Markas Polsek Lhoksukon.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Syahrizal, MI kehabisan uang sehingga nekat mencuri saat melintas di kawasan Lhoksukon. Setelah polisi mengusut lebih dalam, tambah Syahrizal, barulah diketahui kalau motor yang dikendarai MI dengan nomor polisi BM 4637 ABR, adalah kendaraan curian.
“Sepeda motor yang digunakan pelaku itu merupakan sepmor curian yang tercatat dilaporkan oleh korban di Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Riau, tertanggal 3 Mei 2024. Jadi, pelaku MI juga buronan polisi di Pekanbaru karena kasus curanmor,” ujar Syahrizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Pihaknya, tambah Syahrizal, akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru terkait curanmor yang dilakukan pelaku. Sementara MI, hingga kini masih berada di Mapolsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut.[](Rilis)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy