Lhoksukon – Polisi menangkap tiga aparatur Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya.
Ketiganya, R (26 tahun), Z (35 tahun) dan I (36 tahun) ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area parkir Masjid Raya Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin malam, 26 November 2024. Saat itu, ketiganya sedang membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024.
Saat pemeriksaan, terungkap harimau dan beruang tersebut hasil jeratan R di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Saat ditangkap polisi, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan sepeda motor bersama Z. Sementara I berperan mencari pembeli.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.
R,Z, dan I merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di Desa Sah Raja. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis. “Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy