983 Bidang Tanah Milik Pemerintah Aceh belum Bersertifikat

Peluncuran layanan pertanahan elektronik, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/5/2024). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Jumlah tanah yang dimiliki Pemerintah Aceh saat ini adalah 1.826 bidang. Dari jumlah tersebut, 843 bidang sudah bersertifikat, sedangkan 983 bidang lagi belum bersertifikat.

Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Yusrizal, saat peluncuran layanan pertanahan elektronik empat kantor pertanahan di Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 22 Mei 2024.

Yusrizal menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah Pemerintah Aceh sesuai komitmen dalam dokumen Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk 2024 berjumlah 466 bidang tanah dan tahun 2025 sebanyak 467 bidang tanah.

Sementara total anggaran sertifikasi untuk 2024, kata dia, mencapai Rp700 juta lebih dan pada 2025 akan dianggarkan sebesar Rp3 miliar. “Maka, harapan kita bersama, mudah-mudahan penyelesaian sertifikasi tanah Pemerintah Aceh ini dapat rampung di tahun 2025 nanti,” kata Yusrizal.

Adapun keempat kantor pertanahan yang meluncurkan layanan pertanahan elektronik adalah Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Mazwar mengatakan, layanan elektronik akan memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan, dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga lebih cepat, efisen, efektif dan transparan.

Pendaftaran tanah maupun perubahan data informasi, kata dia, kini dapat dilakukan secara elektronik di empat kantor pertanahan tersebut.

Sejumlah layanan yang diberikan, tambah Mazwar, meliputi buku tanah, surat ukur, sertipikat, dan surat keterangan pendaftaran tanah atau SPKT. Mazwar menargetkan September mendatang seluruh kantor pertanahan telah meluncurkan layanan pertanahan elektronik.[](Rilis)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy